Bapemperda DPRD Kaltim Gelar RDP Dengan Kantor Bahas Provinsi Kaltim

- Jurnalis

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E DPRD Provinsi Kaltim, belum lama ini.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Rusman Ya’qub dengan didampingi oleh Syarkowi V. Zahri dan Salehuddin yakni Agenda pembahasan tentang Ranperda Inisitatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.

Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim foto bersama usai gelar RDP bersama Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. [Ist]
Dalam kesempatan tersebut, Sarkowi V. Zahri menyatakan bahwa perlu lebih digali latar belakang diperlukannya Perda Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelestarian Bahasa Daerah. Selain itu, Sarkowi menambahkan perlu mempertimbangkan lebih matang dalam penentuan bahasa daerah yang diangkat menjadi muatan lokal di setiap kabupaten/kota agar tidak menimbulkan konflik sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan beberapa tahapan yang pernah dilakukan dan hasil rapat tersebut, Ketua Bapemperda, Rusman Ya’qub menyatakan bahwa usulan Perda Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kaltim akan dimasukkan dalam pembahasan tahun 2023.

Selain itu, Rusman Ya’qub menyampaikan akan melibatkan ahli bahasa Kantor Bahasa Kaltim untuk memberikan pertimbangan penggunaan bahasa dalam penyusunan peraturan daerah di DPRD Provinsi Kaltim.

“Hal itu sebagai langkah agar peraturan daerah yang dihasilkan memenuhi ketentuan penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah. Dengan demikian, kemungkinan adanya multitafsir dan celah hukum dapat diantisipasi,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut pihak kantor bahas menegaskan, Perda tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indnesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru