Baharuddin Muin Sosialisasi di PPU, Dorong Warga Taat Pajak

- Jurnalis

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPU – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Muin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Lokasi tersebut merupakan wilayah daerah pemilihhannya, yakni Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara. Dia berharap, melalui sosialisasi tersebut, meningkatkan pemahaman dan kesadaran membayar taat pajak.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Muin. [Ist]
Baharuddin Muin menilai, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, merupakan salah satu penentu peningkatan PAD (pendapatan asli daerah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pajak yang dibayarkan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan di setiap daerah,” jelas dia.

Baharuddin Muin melakukan sosialisasi peraturan daerah menyangkut pajak daerah di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Regulasi-nya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kegiatan sosialisasi sebagai salah satu bentuk edukasi masyarakat terutama pemahaman tentang pajak, sehingga ketaatan untuk membayar pajak bisa terus ditingkatkan.

Melalui peraturan daerah tersebut masyarakat di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan semakin sadar dan termotivasi untuk selalu membayar pajak.

Pada hakikatnya pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai jenis pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah juga harus memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak.

“Pelayanan pajak kepada masyarakat untuk lebih ditingkatkan dan dimudahkan, terutama warga di daerah pelosok,” tegas Baharuddin Muin.

Masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan semakin paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru