PPU – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Muin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lokasi tersebut merupakan wilayah daerah pemilihhannya, yakni Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara. Dia berharap, melalui sosialisasi tersebut, meningkatkan pemahaman dan kesadaran membayar taat pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pajak yang dibayarkan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan di setiap daerah,” jelas dia.
Baharuddin Muin melakukan sosialisasi peraturan daerah menyangkut pajak daerah di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Regulasi-nya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kegiatan sosialisasi sebagai salah satu bentuk edukasi masyarakat terutama pemahaman tentang pajak, sehingga ketaatan untuk membayar pajak bisa terus ditingkatkan.
Melalui peraturan daerah tersebut masyarakat di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan semakin sadar dan termotivasi untuk selalu membayar pajak.
Pada hakikatnya pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai jenis pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah juga harus memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak.
“Pelayanan pajak kepada masyarakat untuk lebih ditingkatkan dan dimudahkan, terutama warga di daerah pelosok,” tegas Baharuddin Muin.
Masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan semakin paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)