Baharuddin Muin Sosialisasi di PPU, Dorong Warga Taat Pajak

- Jurnalis

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPU – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Muin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Lokasi tersebut merupakan wilayah daerah pemilihhannya, yakni Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara. Dia berharap, melalui sosialisasi tersebut, meningkatkan pemahaman dan kesadaran membayar taat pajak.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Muin. [Ist]
Baharuddin Muin menilai, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, merupakan salah satu penentu peningkatan PAD (pendapatan asli daerah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pajak yang dibayarkan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan di setiap daerah,” jelas dia.

Baharuddin Muin melakukan sosialisasi peraturan daerah menyangkut pajak daerah di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Regulasi-nya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kegiatan sosialisasi sebagai salah satu bentuk edukasi masyarakat terutama pemahaman tentang pajak, sehingga ketaatan untuk membayar pajak bisa terus ditingkatkan.

Melalui peraturan daerah tersebut masyarakat di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan semakin sadar dan termotivasi untuk selalu membayar pajak.

Pada hakikatnya pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai jenis pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah juga harus memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak.

“Pelayanan pajak kepada masyarakat untuk lebih ditingkatkan dan dimudahkan, terutama warga di daerah pelosok,” tegas Baharuddin Muin.

Masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan semakin paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru