Kalimantan Timur – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti persoalan pembebasan lahan di Marangkayu yang telah dijadikan bendungan, tetapi sebagian besar pemilik lahan belum mendapatkan ganti rugi. Menurut Demmu, isu ini telah lama terjadi sejak dia pertama kali mengetahuinya saat menjabat sebagai kepala desa pada 2006.
“Tentu sangat disayangkan dalam kurun waktu yang cukup lama. Hingga saat ini, ternyata hak-hak masyarakat masih belum terpenuhi oleh pemerintah yang berwenang,” ungkap Bahar beberapa waktu lalu.
Sebagai politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Demmu berharap agar hak-hak masyarakat terpenuhi dan mereka mendapat kompensasi yang layak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini harus segera diselesaikan, sayang sekali banyak pemilik tanah yang telah meninggal dunia. Kini anak-anaknya masih berjuang,” kata dia.
Dengan rasa kekecewaan, Demmu menambahkan bahwa pemerintah tampak tidak mengambil isu ini dengan serius.
“Awalnya kami melihat pemerintah turun. Namun tindak lanjutnya memakan waktu sekitar 6-7 bulan, yang menurut kami pemerintah tidak serius,” jelas Demmu.
Sebagai langkah terbaru, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kini terlibat untuk mengatasi permasalahan pembebasan lahan Bendungan Marangkayu, yang sebelumnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kaltim.
“LMAN ini harusnya bisa menjelaskan apa saja kendala-kendala yang diharapkan dalam pembebasan lahan, dari gambaran permasalahannya harus bisa diusulkan solusinya,” tegas Demmu. (Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)