Kalimantan Timur – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memang dirancang untuk mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah tanpa biaya. Sertifikat ini penting untuk meminimalisir sengketa dan perselisihan terkait kepemilikan tanah. Namun, menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, program ini belum berjalan dengan optimal.
“Banyak kasus di Kalimantan Timur ketika lahan masyarakat ingin di PTSL-kan lahannya agar dapat sertifikat justru tidak dapat di proses,” ungkap Baharuddin Demmu dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu.
Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa program PTSL memang bertujuan untuk memberikan pelayanan sertifikat gratis kepada masyarakat. “Program ini memang bertujuan memberikan pelayanan sertifikat gratis, tapi kerap kali ketika lahan-lahan rakyat ini ingin di PTSL-kan untuk memperoleh sertifikat gratis ternyata sudah ada Izin HGU di atasnya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah ada di atas lahan tersebut menjadikan proses pemberian sertifikat menjadi rumit. Demmu beranggapan bahwa lahan dengan Izin HGU di atasnya memang tidak bisa diproses untuk mendapatkan sertifikat.
“Ya, tidak dapat diapakan-apakan lahannya karena di atasnya sudah terdapat HGU. Sehingga ini yang tak jarang juga menimbulkan protes dari masyarakat yang berujung konflik,” lanjut Demmu.
Tidak hanya masalah Izin HGU, Demmu juga menyampaikan fakta-fakta lain yang dihadapi masyarakat. “Terkadang pun lahan-lahan masyarakat yang sudah di PTSL-kan dan telah memperoleh sertifikat justru lahannya masih bisa ditindih oleh adanya izin HGU,” tutupnya.
Dengan berbagai hambatan ini, implementasi program PTSL di Kalimantan Timur menjadi pertanyaan. Sejauh ini belum ada respons resmi dari pihak pemerintah terkait masalah ini
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)