Desa Sebuntal, Marangkayu – Dalam rangkaian Reses Masa Sidang III Tahun 2023, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, berdialog dengan masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini adalah bagian dari upaya wakil rakyat dalam menyerap langsung aspirasi dan keluh kesah dari konstituen di lapangan.
Selama kunjungan tersebut, Baharuddin Demmu menemukan bahwa isu yang mendominasi perhatian warga adalah status lahan eks HGB Shefron yang sampai saat ini belum memiliki kejelasan. Warga desa menyuarakan keprihatinan mereka, menginginkan segera adanya kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Banyak dari mereka warga desa Sebuntal yang meminta agar lahan mereka segera memiliki status kejelasan atau legalitas, Karena kawasan tersebut dulunya merupakan kawasan HGB dari Shefron,” tutur Demmu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan ini, Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa telah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas masalah tersebut.
“Di RDP tersebut kami meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengirim surat permohonan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” jelasnya.
Surat permohonan ini bertujuan untuk meminta hibah lahan kepada Pemkab Kukar yang nantinya akan didistribusikan kepada penduduk setempat.
Mengingat masyarakat telah menempati kawasan tersebut selama kurang lebih 40 tahun, Baharuddin Demmu menyatakan bahwa Komisi I akan terus mengawasi dan mengawal proses ini. Dalam penutupan reses, Demmu menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada warga Desa Sebuntal atas partisipasi aktif mereka dalam memberikan usulan dan aspirasi.
“Aspirasi dari warga harus diperjuangkan. Saya berharap silaturahmi dengan para warga bisa terus berlanjut dan bertemu di agenda selanjutnya,” tutup Demmu dengan penuh harapan.
Proses dialog dan aspirasi di Desa Sebuntal ini merupakan contoh konkret dari mekanisme demokrasi yang memungkinkan suara rakyat untuk didengar dan ditindaklanjuti secara langsung oleh perwakilan mereka di pemerintahan. Ke depan, diharapkan masalah kejelasan status tanah ini dapat segera mendapatkan solusi yang adil dan berkeadilan bagi seluruh warga Desa Sebuntal. (Amin/ADV DPRD Kaltim)