Baharuddin Demmu Beri Tanggapan Tentang Peluang Non-ASN Menjadi PPPK

- Jurnalis

Sabtu, 4 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. [Ist]

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. [Ist]

Samarinda– Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu mengkritik pemerintah pusat terkait adanya kebijakan pengalihan status pegawai non-ASN instansi pemerintahan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah pusat, tegas dia, seharusnya bisa memahami betul terkait kebijakan tersebut, serta tidak terlalu banyak menuntut.

Politikus PAN ini mengaku setuju dengan adanya kebijakan tersebut, hanya saja diperlukan proses yang cukup panjang dalam penerapannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi dalam kebijakan tersebut, sistem penggajian bagi seluruh tenaga PPPK akan dibebankan pada pemerintah daerah, karena itu pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak menuntut.

“Seluruh tenaga PPPK itu nanti kan digaji oleh pemerintah daerah. Ya kalau saya setuju saja terkait kebijakan pengalihan status pegawai itu. Makanya kita harapkan pemerintah pusat jangan terlalu banyak menuntut karena tidak mengirimkan uang gaji PPPK itu, penggajiannya nanti tetap dibebankan ke pemerintah daerah,” kata Baharuddin Demmu, Jumat (3/2/2023).

Untuk diketahui, sistem penggajian PPPK di instansi pemerintahan telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dikutip dari aturan tersebut, sumber gaji disebutkan dalam Pasal 5 dengan berbunyi Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baharuddin berharap, jika ke depannya pemerintah provinsi Kaltim memberlakukan kebijakan tersebut dapat membantu para pegawai pemerintah yang telah mengabdi.

“Setidaknya para tenaga honorer yang telah mengabdi lama dapat diprioritaskan sebab hal itu berkaitan dengan nasib tenaga kerja,” serunya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Kamis, 3 Oktober 2024

Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT

Rabu, 2 Oktober 2024

Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat

Minggu, 3 Maret 2024

Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Berita Terbaru