Anggota Komisi III Paparkan Temuan Aktifitas Tambang Ilegal di Kutai Timur

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Dugaan adanya tambang ilegal ditemukan di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir.

Dia mengetahui hal tersebut saat bersama anggota dewan lainnya dan pejabat terkait, mengunjungi lokasi tersebut. Dia meminta agar Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim tidak melakukan pembiaran terhadap aktifitas tambang ilegal tersebut.

“Harus ada tindakan, karena masyarakat yang dirugikan dari dampak tersebut,” kata dia, 5 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir. [Ist]
Sehari sebelumnya, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim langsung ke lokasi yang dimaksud bersama Sutomo Jabir dan Agil Suwarno, juga didampingi Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

Tak ada aktifitas pertambangan saat itu. Namun ditemukan tumukan batu bara dan alat berat pertambangan.

“Tidak ada kegiatan pertambangan saat kami ke sana. Mungkin bocor kalau kami akan ke sana,” kata dia.

Kendati demikian, Jabir tetap mengapresiasi langkah instansi terkait yang menindaklanjuti laporan masyarakat. Dia berharap, agar aktifitas tambang ilegal bisa dicegah dan ditindaklanjuti agar tidak terjadi di daerah tersebut dan daerah terlarang lainnya.

Menurutnya, tambang ilegal di lokasi yang ditemukan berpotensi merusak hutan, memungkinkan terjadinya penurunan resapan air.

Tentu kegiatan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, sebab hutan dan gunung yang ada di kawasan tersebut bisa habis digunduli.

Terlebih kawasan tersebut merupakan hutan lindung karena esensinya menjadi salah satu tempat resapan air di Kabupaten Kutai Timur.

“Kalau terjadi pembukaan lahan di sana, bisa jadi nanti itu bukan hanya banjir air, tetapi juga banjir lumpur, banjir tanah,” ujarnya.

Lebih parahnya, kegiatan penambangan ilegal tersebut secara kasat mata terlihat dari jalan raya, sehingga bukan tidak mungkin dapat mengganggu akses jalan nasional. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru