Samarinda – Dugaan adanya tambang ilegal ditemukan di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir.
Dia mengetahui hal tersebut saat bersama anggota dewan lainnya dan pejabat terkait, mengunjungi lokasi tersebut. Dia meminta agar Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim tidak melakukan pembiaran terhadap aktifitas tambang ilegal tersebut.
“Harus ada tindakan, karena masyarakat yang dirugikan dari dampak tersebut,” kata dia, 5 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak ada aktifitas pertambangan saat itu. Namun ditemukan tumukan batu bara dan alat berat pertambangan.
“Tidak ada kegiatan pertambangan saat kami ke sana. Mungkin bocor kalau kami akan ke sana,” kata dia.
Kendati demikian, Jabir tetap mengapresiasi langkah instansi terkait yang menindaklanjuti laporan masyarakat. Dia berharap, agar aktifitas tambang ilegal bisa dicegah dan ditindaklanjuti agar tidak terjadi di daerah tersebut dan daerah terlarang lainnya.
Menurutnya, tambang ilegal di lokasi yang ditemukan berpotensi merusak hutan, memungkinkan terjadinya penurunan resapan air.
Tentu kegiatan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, sebab hutan dan gunung yang ada di kawasan tersebut bisa habis digunduli.
Terlebih kawasan tersebut merupakan hutan lindung karena esensinya menjadi salah satu tempat resapan air di Kabupaten Kutai Timur.
“Kalau terjadi pembukaan lahan di sana, bisa jadi nanti itu bukan hanya banjir air, tetapi juga banjir lumpur, banjir tanah,” ujarnya.
Lebih parahnya, kegiatan penambangan ilegal tersebut secara kasat mata terlihat dari jalan raya, sehingga bukan tidak mungkin dapat mengganggu akses jalan nasional. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)