Anggota DPRD Kaltim Kunjungan ke Paser, Bahas Perda 5/2019 Tentang Bantuan Hukum

- Jurnalis

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser – Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf berkunjung ke Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Minggu (28/8/2022).

Andi Faisal Assegaf menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Agenda tersebut turut dihadiri elemen pemerintah kecamatan dan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) Muara Komam.

Di antaranya, Babinkamtibmas dari Kapolsek Muara komam, Babinsa dari Koramil Muara Komam, Lurah Muara Komam, Kepala Desa Slerong, Perwakilan Desa Uko dan Kepala Desa Muara Kuaro. juga dihadiri Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muara Komam, para ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK dan masyarakat Muara Komam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf. [Ist]
“Tujuan diadakan sosialisasi peraturan daerah ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum ketika suatu waktu memiliki masalah hukum. Dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu,” tutur Andi Faisal Assegaf.

Di depan masyarakat, Andi Faisal menuturkan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Sejumlah unsur pemerintah dan tokoh masyarakat Muara Komam hadir dalam Sosperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sejumlah unsur pemerintah dan tokoh masyarakat Muara Komam hadir dalam Sosperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Selain itu, kegiatan ini juga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya kembali menekankan, semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan bantuan hukum, karena hukum itu bukan milik para elite, tapi untuk semua,” lanjut politis dari Partai Demokrat tersebut. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru