Paser – Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf berkunjung ke Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Minggu (28/8/2022).
Andi Faisal Assegaf menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Agenda tersebut turut dihadiri elemen pemerintah kecamatan dan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) Muara Komam.
Di antaranya, Babinkamtibmas dari Kapolsek Muara komam, Babinsa dari Koramil Muara Komam, Lurah Muara Komam, Kepala Desa Slerong, Perwakilan Desa Uko dan Kepala Desa Muara Kuaro. juga dihadiri Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muara Komam, para ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK dan masyarakat Muara Komam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan diadakan sosialisasi peraturan daerah ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum ketika suatu waktu memiliki masalah hukum. Dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu,” tutur Andi Faisal Assegaf.
Di depan masyarakat, Andi Faisal menuturkan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Sejumlah unsur pemerintah dan tokoh masyarakat Muara Komam hadir dalam Sosperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sejumlah unsur pemerintah dan tokoh masyarakat Muara Komam hadir dalam Sosperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Selain itu, kegiatan ini juga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya kembali menekankan, semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan bantuan hukum, karena hukum itu bukan milik para elite, tapi untuk semua,” lanjut politis dari Partai Demokrat tersebut. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)