Mediaetam.com, Kukar – Pengelolaan anggaran Rp 50 juta per RT akan diserahkan kepada tiap kelurahan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Dia juga menerangkan, perpindahan pengelolaan anggaran salah satu program dedikasi Kukar Idaman itu juga telah melalui pembahasan sejumlah pihak. Dengan tujuan, agar beban kerja di tingkat kecamatan dapat berkurang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kan masih dikelola oleh kecamatan, banyak juga saran masukan untuk dikelola oleh kelurahan. Seperti oleh desa langsung, agar mengurangi beban kecamatan. Jadi kita coba carikan mekanismenya ternyata ada, itu bisa dikelola oleh pihak kelurahan langsung,” ungkapnya.
Sepenuhnya dikatakan Arianto, Kelurahan akan memiliki kewenangan penuh atas anggaran tersebut. Selain itu, pengelolaannya telah dapat dilakukan pada tahun 2023 ini.
“Hanya tinggal menunggu penerbitan Peraturan Bupati (Perbup), sebagai regulasi yang mengatur secara keseluruhan,” ucap Arianto.
“Perbup-nya sudah diharmonisasikan, tinggal nanti penandatanganan saja. Karena kita sebelumnya juga sudah buatkan juknis dan edaran sebagai regulasinya, jadi mulai perencanaan ini sudah jalan untuk 2023 pengelolaannya sudah dikelola kelurahan,” sambungnya.
Dengan berpindahnya pengelolaan anggaran ini di masing-masing kelurahan, Arianto berharap dapat mengoptimalkan implementasi program tersebut, sehingga bisa lebih tepat sasaran.
“Semoga saja bisa lebih tepat sasaran, bisa lebih bermanfaat untuk warga di masing-masing RT yang ada di kelurahan,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)