Andi Faisal Sebut Perda Nomor 5 Permudahkan Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda- Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Faisal Assegaf melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Soper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Sabtu 22 Oktober 2022.

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Faisal Assegaf saat melaksanakan Sosper (Foto: Ist).

Andi mengaku, Perda yang diasosiasikan itu telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, menurutnya, kegiatan Sosper tersebut sangat penting dilaksanakan sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui isi dari Perda tersebut, apalagi memihak kepada masyarakat menengah kebawah.

“Perda ini sudah ada Pergub nya, jadi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengakses keadilan saat perkara. Warga bisa mendapat pendampingan hukum secara gratis dari lembaga bantuan hukum,” jelasnya.

Andi mengaku, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dari Perda tersebut. Karena itu, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat bisa mengetahui sehingga nantinya dapat dengan mudah mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

“Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda ini dan tata cara untuk mendapatkan Bantuan Hukum. Dengan kegiatan sosialisasi begini kan masyarakat bisa tahu,” ujarnya.

“Jadi apabila ada masyarakat di Kaltim, tentunya akan segera dilakukan pendamping. Terutama masyarakat di Kabupaten Paser ini,” tambahnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru