Samarinda- Seluruh anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus melaksanakan kegiatan sosialisasi sejumlah Peraturan Daerah (Sosperda) yang telah dibentuk.
Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis ini. Dirinya melaksanakan kegiatan Sosper Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Flamboyan, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Senin 10 Oktober 2022.
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku kegiatan tersebut mendapatkan dukungan dari masyarakat. Dukungan itu dibuktikan dengan antusias masyarakat selama penyampaian sejumlah materi terkait tujuan dibentuknya Perda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat sangat antusias mengetahui kegiatan ini, mereka juga aktif bertanya terkait cara untuk memperoleh bantuan hukumnya bagaimana,” kata Nanda sapaan akrabnya.
Untuk memaksimalkan penerapan Perda tersebut, Ia meminta kepada Pemprov Kaltim untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang petunjuk teknis dalam penerapan Perda tersebut.
“Kita mendorong Pemprov agar Perda ini segera diterbitkan Pergub-nya. Ya walaupun pembuatan Pergub lama tapi harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli,” serunya
Kemudian, lanjut dia, dalam penerapan Perda tersebut diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan perlindungan hukum.
Sehingga, jelasnya, Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E-KTP dan juga KIS atau BPJS.
“Jadi syarat administrasi itu yang harus disiapkan dulu sehingga penerapan Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” tutupnya.
Diketahui, dalam kegiatan Sosper ini turu menghadirkan dua narasumber yaitu Sabam Bakara dan Damuri sebagai aktivis hukum yang dipandu oleh moderator Ronald Stephen. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).