Samarinda- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (IKN).
Aturan tersebut disambut baik anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno.
Menurut Agiel, melalui regulasi itu tentu akan membuka keran investasi yang akan masuk ke Kaltim. Kemudian, melalui aturan itu juga pemerintah akan menyediakan ruang seluas-luasnya kepada para pelaku usaha untuk dapat berbondong-bondong dalam membuka usaha di wilayah IKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politikus PDI-Perjuangan ini menilai, regulasi tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha, terkhususnya pelaku usaha lokal agar dikemudian hari tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha dari luar daerah.
“Dengan adanya aturan ini, Pelaku usaha lokal tentu wajib untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin supaya mereka bisa ikut terlibat. Pemerintah juga harus memberi kesempatan ruang yang ada bagi pelaku usaha lokal, kita juga perlu menyambut baik dengan terbukanya ruang investasi di Kaltim,” kata Agiel Suwarno, Kamis (9/3/2023).
Dia juga mendorong kepada semua asosiasi tempat berhimpunnya para pengusaha di Kaltim untuk bisa menyambut baik peluang tersebut serta melibatkan diri dalam pembahasannya.
“Mereka (Asosiasi para pengusaha) juga harus bisa menyiapkan anggotanya sebaik mungkin, kalau bisa mereka melibatkan diri dan harus ambil kesempatan itu,” serunya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).