Kalimantan Timur – Dalam rangka evaluasi dan peningkatan kualitas sektor pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim), Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan rencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Pendidikan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam pernyataannya, Salehuddin menyoroti data yang mencatat sebanyak 15 ribu anak di seluruh jenjang pendidikan di Kaltim yang putus sekolah. “Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi melalui mekanisme pendekatan regulasi,” ujarnya belum lama ini.
Salehuddin juga mengungkapkan rencana revisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sekolah dalam menampung siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dalam Perda sebelumnya, sekolah diharuskan menampung 20 persen siswa dari kategori tersebut. Namun, mengingat masih banyaknya siswa yang putus sekolah karena alasan ekonomi, Salehuddin berencana meningkatkan persentase tersebut. “Sebelumnya 20 persen harus tertampung. Lalu kita lihat masih ada yang putus sekolah karena faktor ekonomi. Kami berupaya menaikkan persentasenya menjadi 30 persen,” kata Salehuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Salehuddin, yang juga merupakan anggota Komisi IV, menegaskan bahwa mencerdaskan seluruh anak bangsa merupakan salah satu kewajiban pemerintah. “Upaya pemberian hak pendidikan kepada masyarakat menjadi tujuan utama yang perlu diprioritaskan. Maka kita ingin angka putus sekolah semakin menurun,” ujarnya.
Revisi Perda ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah putus sekolah di Kaltim, khususnya bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
(Mujahid/Advertorial/DPRD Kaltim)


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










