Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung Samarinda (FPPPKLB) pada Selasa (10/10/23). RDP ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut terkait perubahan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini dipegang oleh masyarakat Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda.
Permasalahan mengenai status kepemilikan tanah yang telah berlangsung selama 30 tahun ini menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, dalam RDP ini mengungkapkan permintaannya kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar mengirim surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi terkait sengketa lahan dan peningkatan status HGB menjadi SHM.
“Solutions seperti apa, harus bagaimana, nanti tergantung jawaban resminya. Pahit ataupun juga manis pun harus disampaikan kepada warga. Sehingga kita bisa mengambil langkah yang perlu kita lakukan,” ujar Sapto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil dari rapat ini adalah kesepakatan untuk memfasilitasi tiga perwakilan masyarakat Perumahan Korpri Loa Bakung agar dapat berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan lahan yang dihadapi.
“Kami sepakati untuk biaya sokongan dari teman-teman lembaga legislatif. Karena ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” tambahnya.
RDP ini merupakan langkah awal yang diambil oleh Komisi II DPRD Kalimantan Timur untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang telah lama menghantui warga Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan solusi yang memadai bagi masyarakat yang terkena dampaknya
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










