Kalimantan Timur – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menyatakan pendapatnya mengenai rencana pencabutan Perda No.8 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Pasca Tambang. Ia menilai bahwa pencabutan tersebut tidak akan mempengaruhi kewenangan di daerah.
“Ya, Saya rasa tidak ada masalah dengan pencabutan perda tersebut. Karena sejatinya pembuatan Perda tersebut dalam suatu ketika dicabut dan akan dibahas kembali,” ungkap Jahidin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jahidin yang juga merupakan anggota DPRD Kaltim Fraksi PKB mengungkapkan bahwa perda tersebut sudah tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja. “Sehingga ada beberapa muatan dalam perda tersebut yg bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya,” paparnya.
Dalam hal ini, Jahidin meyakini bahwa pencabutan perda tersebut tidak akan mengganggu fungsi kewenangan di daerah. “Saya rasa tidak ada pengaruhnya terhadap kewenangan daerah dengan pencabutan perda tersebut. Karena bagaimanapun perda itu kan produk hukum yang merupakan kesempurnaan UU. Walaupun dicabut kan masih ada aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Sebagai anggota Bapemperda DPRD Kaltim, Jahidin juga membuka kemungkinan untuk mendorong pembuatan perda inisiatif sebagai pengganti Perda No 8 tahun 2013. “Ya kebetulan saya sendiri juga dari anggota Bapemperda DPRD Kaltim. Pasti akan kami dorong untuk dibuatkannnya perda inisiatif, yang sesuai dengan kearifan lokal Kaltim. Walaupun muatan-muatannya akan jauh berbeda dan kami pun akan melibatkan seluruh stakeholder terkait,” tutupnya.
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










