Samarinda- Tim Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di yang masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut terletak di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Anggota Pansus investigasi pertambangan, Agiel Suwarno mengaku telah melakukan Sidak langsung ke lokasi tersebut dan menemukan aktivitas pertambangan Ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendapat informasi, di daerah IKN ada aktivitas tambang yang beroperasi yaitu PT Tata Kirana Megajaya. Kemudian saat disidak, ternyata memang benar ada aktivitas pertambangan di sana,” ungkap Agiel Suwarno, Kamis (9/3/2023).
Saat tim Pansus melakukan Sidak, Jelas dia, ditemukan bongkahan batu bara yang berhamburan di kawasan Jetty HBH Semoi 4, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.
“Jadi saat kami melaksanakan sidak, mereka mengangkut batu bara dari lokasi tambang. Namun kami tidak sampai ke ujung karena cuaca hujan. Jadi hanya sampai pertengahan saja. Banyak truk yang mengangkut batu bara keluar masuk dari lokasi itu,” jelasnya.
Selain itu, Tim Pansus juga menemukan banyaknya batu bara yang dimasukkan ke dalam karung dengan jumlah yang cukup banyak.
Dari kondisi yang ada, diperkirakan ada ribuan karung batu bara yang kelihatannya akan diangkut keluar lokasi.
“Kami belum tahu mengapa batu bara itu dimasukkan ke dalam karung. Apakah setelah itu mau dimasukkan ke kontainer atau gimana, enggak ngerti juga. Karena saat ditemukan ribuan karung batu bara, memang enggak ada orang. Tidak ada penanggung jawabnya,” ungkapnya.
Oleh sebab tidak ada penanggung jawab yang bisa dimintai keterangan. Pansus IP pun hanya melakukan komunikasi dengan para pekerja di lokasi tambang. Tujuannya, untuk menggali dan mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Kami tanya truk batu bara itu menuju ke mana, batu baranya dibuang ke mana. Kata mereka, ke Jetty HBH. Perkiraan truk yang ada di sana cukup banyak, lebih dari 50 mobil truk keluar masuk. Mereka beroperasi mulai dari jam 1 siang sampai malam,” terangnya.
Disinggung terkait berapa lama perusahaan tambang ini beroperasi di sekitar IKN dan total luasan lahan yang digarap. Agiel Suwarno belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Akan tetapi, diperkirakan sudah beroperasi kurang lebih beberapa bulan terakhir ini.
“Belum bisa memastikan. Kemungkinan ada kawasan hutan yang ditambang oleh mereka. Yang jelas tindakan yang dilakukan tidak mengindahkan kaidah lingkungan. Karena ilegal, mereka tidak berpikir begitu. Sudah enggak ada amdal, enggak ada CSR dan lainnya. Mau enak sendiri saja,” paparnya.
Politikus PDI-P ini merasa kesal akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin tersebut. Terutama, ketika PT Tata Kirana Megajaya masuk dalam daftar 21 IUP palsu.
“Bagaimana tidak marah, mereka melakukan hauling menggunakan akses jalan nasional dan kabupaten. Secara aturan dan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kan itu tidak boleh. Kaidah-kaidah pertambangan yang ada itu dilanggar semua sama mereka,” tandasnya.
Tindak lanjut yang akan dilakukan Pansus IP, yaitu memohon kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk memanggil pihak terkait. Di antaranya, ESDM Pusat, Inspektor tambang yang bertugas di Kaltim. Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sebagainya.
“Kita pertanyakan bagaimana sikapnya atas kasus 21 IUP ini. Jelas-jelas ada pelanggaran seperti ini tapi dibiarkan. Kami upayakan memanggil mereka secepatnya, karena ini kan suasananya masih hangat. Kita minta pada pimpinan agar menjadwalkan pemanggilan dan mengundang pihak terkait,” tegasnya.
Diketahui, sidak yang dilakukan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim ini masih berkaitan dengan berjalannya perpanjangan masa kerja selama tiga bulan, hingga 2 Mei 2023.
“Pansus IP masih berjalan sampai sekarang. Makanya kita lakukan sidak berdasarkan data 21 IUP yang disinyalir palsu,” tutupnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).