Kanalanalisis.com, Jakarta – Wacana duet Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Anies Baswedan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dipastikan tak bisa terealisasi karena terganjal aturan. Gibran tak bisa mendampingi Anies karena belum memenuhi syarat usia minimal yakni 40 tahun sesuai ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dilansir dari CNNIndonesia.com Gibran Rakabuming Raka lahir pada Oktober 1987 yang baru menginjak usia 36 tahun ketika masa pendaftaran capres cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa syarat capres dan cawapres lainnya yang diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu yaitu, tidak pernah menjalani pidana 5 tahun penjara, minimal lulus sekolah tingkat menengah atas (SMA), dan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Wacana duet Anies-Gibran di Pilpres 2024 ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. Pernyataan itu pun menuai respons dari sejumlah elite Partai Demokrat sebagai partai yang saat ini tengah menjajaki koalisi dengan NasDem.
Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Demokrat Syahrial Nasution mengingatkan NasDem untuk tidak genit di tengah penjajakan koalisi mereka untuk Pilpres 2024. Menurut Syahrial, wacana duet Anies-Gibran sudah keluar dari platform perubahan dan perbaikan yang sudah disepakati bersama PKS.
Dia pun mengingatkan sikap genit dalam berpolitik bisa melahirkan ketidakpercayaan publik. “Padahal sesungguhnya pemikiran tersebut sudah lepas dari platform perubahan dan perbaikan yang disepakati. Kegenitan politik seperti ini lambat laun bisa menimbulkan distrust di kalangan masyarakat,” kata Syahrial kepada media, Kamis (17/11/22).
Sumber : Terganjal Syarat UU, Gibran Tak Bisa Duet Bareng Anies di Pilpres