Wacana Duet Gibran-Anies di Pilpres 2024 Terganjal Aturan

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (cnnindonesia.com)

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (cnnindonesia.com)

 

Kanalanalisis.com, Jakarta – Wacana duet Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Anies Baswedan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dipastikan tak bisa terealisasi karena terganjal aturan. Gibran tak bisa mendampingi Anies karena belum memenuhi syarat usia minimal yakni 40 tahun sesuai ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Gibran Rakabuming Raka lahir pada Oktober 1987 yang baru menginjak usia 36 tahun ketika masa pendaftaran capres cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2023 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa syarat capres dan cawapres lainnya yang diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu yaitu, tidak pernah menjalani pidana 5 tahun penjara, minimal lulus sekolah tingkat menengah atas (SMA), dan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Wacana duet Anies-Gibran di Pilpres 2024 ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. Pernyataan itu pun menuai respons dari sejumlah elite Partai Demokrat sebagai partai yang saat ini tengah menjajaki koalisi dengan NasDem.

Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Demokrat Syahrial Nasution mengingatkan NasDem untuk tidak genit di tengah penjajakan koalisi mereka untuk Pilpres 2024. Menurut Syahrial, wacana duet Anies-Gibran sudah keluar dari platform perubahan dan perbaikan yang sudah disepakati bersama PKS.

Dia pun mengingatkan sikap genit dalam berpolitik bisa melahirkan ketidakpercayaan publik. “Padahal sesungguhnya pemikiran tersebut sudah lepas dari platform perubahan dan perbaikan yang disepakati. Kegenitan politik seperti ini lambat laun bisa menimbulkan distrust di kalangan masyarakat,” kata Syahrial kepada media, Kamis (17/11/22).

Sumber : Terganjal Syarat UU, Gibran Tak Bisa Duet Bareng Anies di Pilpres

 

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru