Wacana Duet Gibran-Anies di Pilpres 2024 Terganjal Aturan

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (cnnindonesia.com)

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (cnnindonesia.com)

 

Kanalanalisis.com, Jakarta – Wacana duet Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Anies Baswedan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dipastikan tak bisa terealisasi karena terganjal aturan. Gibran tak bisa mendampingi Anies karena belum memenuhi syarat usia minimal yakni 40 tahun sesuai ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Gibran Rakabuming Raka lahir pada Oktober 1987 yang baru menginjak usia 36 tahun ketika masa pendaftaran capres cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2023 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa syarat capres dan cawapres lainnya yang diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu yaitu, tidak pernah menjalani pidana 5 tahun penjara, minimal lulus sekolah tingkat menengah atas (SMA), dan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Wacana duet Anies-Gibran di Pilpres 2024 ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. Pernyataan itu pun menuai respons dari sejumlah elite Partai Demokrat sebagai partai yang saat ini tengah menjajaki koalisi dengan NasDem.

Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Demokrat Syahrial Nasution mengingatkan NasDem untuk tidak genit di tengah penjajakan koalisi mereka untuk Pilpres 2024. Menurut Syahrial, wacana duet Anies-Gibran sudah keluar dari platform perubahan dan perbaikan yang sudah disepakati bersama PKS.

Dia pun mengingatkan sikap genit dalam berpolitik bisa melahirkan ketidakpercayaan publik. “Padahal sesungguhnya pemikiran tersebut sudah lepas dari platform perubahan dan perbaikan yang disepakati. Kegenitan politik seperti ini lambat laun bisa menimbulkan distrust di kalangan masyarakat,” kata Syahrial kepada media, Kamis (17/11/22).

Sumber : Terganjal Syarat UU, Gibran Tak Bisa Duet Bareng Anies di Pilpres

 

Berita Terkait

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu
Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru