Wacana Duet Gibran-Anies di Pilpres 2024 Terganjal Aturan

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (cnnindonesia.com)

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (cnnindonesia.com)

 

Kanalanalisis.com, Jakarta – Wacana duet Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Anies Baswedan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dipastikan tak bisa terealisasi karena terganjal aturan. Gibran tak bisa mendampingi Anies karena belum memenuhi syarat usia minimal yakni 40 tahun sesuai ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Gibran Rakabuming Raka lahir pada Oktober 1987 yang baru menginjak usia 36 tahun ketika masa pendaftaran capres cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2023 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa syarat capres dan cawapres lainnya yang diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu yaitu, tidak pernah menjalani pidana 5 tahun penjara, minimal lulus sekolah tingkat menengah atas (SMA), dan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Wacana duet Anies-Gibran di Pilpres 2024 ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. Pernyataan itu pun menuai respons dari sejumlah elite Partai Demokrat sebagai partai yang saat ini tengah menjajaki koalisi dengan NasDem.

Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Demokrat Syahrial Nasution mengingatkan NasDem untuk tidak genit di tengah penjajakan koalisi mereka untuk Pilpres 2024. Menurut Syahrial, wacana duet Anies-Gibran sudah keluar dari platform perubahan dan perbaikan yang sudah disepakati bersama PKS.

Dia pun mengingatkan sikap genit dalam berpolitik bisa melahirkan ketidakpercayaan publik. “Padahal sesungguhnya pemikiran tersebut sudah lepas dari platform perubahan dan perbaikan yang disepakati. Kegenitan politik seperti ini lambat laun bisa menimbulkan distrust di kalangan masyarakat,” kata Syahrial kepada media, Kamis (17/11/22).

Sumber : Terganjal Syarat UU, Gibran Tak Bisa Duet Bareng Anies di Pilpres

 

Berita Terkait

Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
GEMA: Tradisi Tilawah ASN Tenggarong, Bangun Integritas Melalui Spiritualitas
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Di Tengah Tekanan Anggaran, Dispora Kukar Tetap Prioritaskan Stadion Aji Imbut dan Akses Olahraga Merata

Senin, 10 Maret 2025

Pabrik Rumput Laut Muara Badak Siap Produksi, Ekonomi Pesisir Kukar Didorong Naik Kelas

Senin, 10 Maret 2025

Wajah Baru Perdagangan Kukar: Pasar Tangga Arung Segera Rampung

Senin, 10 Maret 2025

SK Belum Terbit, PPPK 2024 Kukar Diminta Bersabar Soal Hak Keuangan

Berita Terbaru