Sistem Jalan Berbayar atau ERP Akan Diterapkan, Bagaimana Nasib Ojek Online?

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sistem Jalan Berbayar (ERP) [promediateknologi]

Ilustrasi Sistem Jalan Berbayar (ERP) [promediateknologi]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Pengendara kendaraan bermotor maupun kendaraan listrik akan terkena tarif ketika lewat jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) yang diterapkan di Ibu Kota.

Peraturan tentang sistem ERP tersebut tertuang pada rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang masih proses penyusunan. Rancangan peraturan daerah ini dibuat oleh DPRD DKI Jakarta.

Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE tertulis pengguna jalan yang melewati kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik akan terkena tarif layanan PPLE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno berpendapat kebijakan ini berpotensi menuai penolakan terutama ojek online.

“Paling yang akan menolak ini adalah pengemudi ojol (ojek online) karena sepeda motor juga dikenakan tarif di kawasan sistem berjalan elektronik,” tutur Djoko, Rabu (11/1/2023).

Meskipun demikian, Djoko berpendapat kebijakan ERP tersebut tidak akan menimbulkan dampak yang signifikan ke pengemudi ojek online.

Alasannya, ojek online biasanya dipakai untuk transportasi lingkungan dan tidak digunakan untuk jarak jauh.

Sehingga, peluang untuk melewati jalan berbayar tak banyak.

“Kalau kebijakan ini berhasil, kota lain akan meniru. Saat ini, baru Jakarta yang akan menerapkan. Dulu Jakarta sempat ingin melarang sepeda motor saja, daerah lain sudah bersiap. Tapi batal,” tuturnya.

Djoko menilai kebijakan ERP ini sebenarnya adalah salah satu langkah yang cukup efektif untuk atasi kemacetan Ibu Kota.

Meskipun demikian, Djoko menilai sistem jalan berbayar ini adalah kebijakan yang tak populer.

Alasannya, peraturan ini memiliki potensi memperoleh pertentangan dari masyarakat.

Penerapan ERP adalah instrumen yang lebih maju (advanced) dan efisien untuk mengatasi kemacetan sebab tak membutuhkan banyak petugas pengawas.

Kondisi ini tentu berbeda dengan kebijakan pembatasan kendaraan menggunakan nomor polisi ganjil dan genap di tanggal tertentu.

Ganjil-genap diduga lebih banyak menggunakan anggaran daerah.

 

Sumber : Sistem Jalan Berbayar atau ERP Akan Diterapkan, Pengemudi Ojek Online Bakal “Babak Belur”?

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru