Sengaja Setor Uang Rusak, Pria Ini Terancam Bui

- Jurnalis

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Setor Tunai di ATM [lifepal]

Ilustrasi Setor Tunai di ATM [lifepal]

Kanalanalisis.com, Surabaya – Pria yang merupakan warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya, Rochmad Hidayat, mendapatkan vonis 1 tahun 2 bulan bui karena diduga telah sengaja menggunting dan merusak uang tunai senilai Rp32 juta.

Setelah dia mengambil uang tunai denhan jumlah tersebut, dia merusaknya.

Selanjutnya dia kembali memasukkannya ke mesin ATM setor tunai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim PN Surabaya memberikan vonis Rochmad bersalah sebab telah terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat kesalahan melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dilakukan yaitu sengaja merusak, memotong rupiah yang ditujukan untuk merendahkan kehormatan rupiah yang merupakan simbol negara.

Dia dijerat dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto, melalui putusannya yang dapat diakses di Laman SIPP PN Surabaya, Selasa (10/1).

Peristiwa ini berawal ketika Rochmad mengambil uang tunai di ATM.

Ternyata dirinya mendapatkan satu lembar uang sobek.

“Bermula saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM yang bersangkutan menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek, kemudian terdakwa mencoba menyetor tunai kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk,” isi tulisan berkas perkara tersebut.

Sejak kejadian itu, timbul niat dan kesengajaan Rochmad untuk melakukannya lagi.

Dia kemudian mulai menggunting sudut uang yang dimilikinya.

Selanjutnya dia menyetorkannya ke mesin CRM (Cash Recycling Machine) di srjumlah tempat.

Setelah itu dia mengambil uang lagi dengan cara tarik tunai.

Saat dirinya memperoleh uang yang masih dalam keadaan utuh, dia mengguntingnya lagi.

Kejadian tersebut dia lakukan berulang-ulang.

Tak hanya pada satu mesin ATM, dia melakukan aksi tersebut berulang kali di beberapa mesin tarik-setor tunai yang berada di 3 lokasi yang berbeda di Surabaya.

Perbuatannya tersebut telah merusak uang tunai dengan total nilai lebih dari Rp32 juta.

Pada catatan berkas perkara yang tertuang di SIPP PN Surabaya, Rochmad melancarkan aksinya tersebut di ATM salah satu bank yang berada di Jalan Bronggalan.

Di ATM tersebut, total uang rusak yang dia setorkan sebesar Rp3,9 juta.

Dia juga melakukan setor tunai di ATM yang berlokasi di kawasan Kaliasin yaitu dengan total uang rusak yang disetorkan sebanyak Rp24.550.000.

Dan di ATM yang berada di Jalan Pahlawan dirinya melakukan setor tunai dengan total uang rusak sebanyak Rp3,6 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menuturkan terdakwa diduga sedang mengalami gangguan mental atau stress.

Sehari sebelum sidang putusan diadakan di PN Surabaya, Herlambang baru mengetahui kondisi kejiwaan tersangka dari keluarga tersangka

“Jadi terdakwa ini mengalami stres. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini sudah toga bulan lebih tidak bekerja alias menganggur. Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu,” tutur Herlambang, Selasa (10/1).

Herlambang juga menuturkan uang yang disetorkan ke mesin ATM di salah satu bank merupakan uang pribadinya Rochmad.

Dirinya menyetorkan uang tunai rusak tersebut pada 3 lokasi yang berbeda di Surabaya.

Namun sebenarnya, Herlambang mengungkapkan uang tunai yang dimiliki oleh Rochmad tak sampai puluhan juta.

Namun dirinya menarik tunai, menggunting uang itu, kemudian menyetorkannya lagi secara berulang-ulang.

Jadi total uang rupiah yang ia rusak yaitu Rp32 juta.

“Jadi ini bukan uang palsu. Itu uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi, dilakukan berulang-ulang setelah ujung uang itu digunting. Sebenarnya uangnya sendiri sekitar Rp2 juta. Karena dia lakukan itu berulang-ulang total uang yang rusak senilai Rp32.050.000,” tutur Herlambang.

 

Sumber : Pria di Surabaya Dipenjara Gegara Sengaja Setor Uang Rusak Rp32 Juta

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru