Kanalanalisis.com, Jakarta – Bawaslu RI menghimbau kepada semua pihak supaya tak lakukan aktivitas politik praktis seperti kampanye di tempat ibadah.
Imbauan tersebut dikarenakan adanya dugaan pemanfaatan rumah ibadah untuk lokasi kampanye yang telah dilakukan oleh Anies Baswedan.
Anggota Bawaslu RI Puadi menuturkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tak gunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Larangan ini ditujukan pada aktivitas kampanye maupun kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” tutur Puadi pada konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Bawaslu juga telah memerikan imbauan kepada calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemangku kepentingan pemilu, agar tak melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas kampanye di luar jadwal.
“Sekalipun belum ada calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024,” katanya.
Hal tersebut dikatakan Puadi untuk menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu.
Dia juga mengatakan Bawaslu meminta pejabat negara tak mengadakan tindakan yang memiliki potensi untuk menyalahgunakan wewenang maupun menggunakan fasilitas jabatannya demi kepentingan partai politik dan golongan tertentu.
Semua pihak juga diminta agar mematuhi tahapan yang sudah ditetapkan KPU. Mereka dilarang untuk tak mengadakan aktivitas kampanye terselubung yang terkesan “curi start” untuk melakukan kampanye Pemilu.
“Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menetapkan laporan yang ditujukan kepada Anies Baswedan tentang dugaan pemanfaatan rumah ibadah untuk lokasi kampanye identitas tak terbukti.
“Tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan sholat jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” tutur Puadi.
Namun demikian, Bawaslu memberikan himbauan dan mengingatkan kepada semua pihak supaya mematuhi sejumlah aturan demi penyelenggaraan Pemilu yang damai dan setara untuk semua pihak.
Sebelumnya, Bawaslu mendapatkan laporan oleh pelapor atas nama MT pada Rabu (7/12/2022) dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.
MT telah memberikan laporan kejadian dugaan penandatanganan petisi dukungan untuk menjadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (2/12/2002) di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu mengadakan kajian awal tentang laporan itu untuk menentukan apakah syarat formal dan materiel laporan sudah terpenuhi atau belum.
Sumber : Bawaslu Imbau Semua Pihak Tak Gunakan Tempat Ibadah untuk Kegiatan Politik Praktis Termasuk Kampanye
Editor : Eny Lestiani