Kanalanalisis.com, Jakarta – Usai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo akan memperoleh rumah hadiah negara.
Lokasi bakal rumah Presiden Jokowi berlokasi di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan Jokowi sudah mengambil keputusan rumah yang akan diterima usai tidak menjabat lagi sebagai presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah,” tuturnya.
Dia mengungkapkan rumah hadiah negara itu berada di kawasan Kabupaten Karanganyar.
“Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu,” tutur Juliyatmono.
Lalu, kenapa Presiden Jokowi memilih rumah yang ada di Colomadu itu?
Juliyatmono berpendapat lokasi bakal rumah Presiden Jokowi usai menyelesaikan masa jabatannya sangatlah representatif.
Hal tersebut dikarenakan untuk pergi ke bandara atau jalan tol dari Colomadu sangat dekat. Sehingga lokasi itu layak apabila dibangunkan rumah negara untuk Jokowi.
“Ya sangat-sangat representatif. Karena aksesnya sangat mudah dan terjangkau. Ke bandara dekat, kereta api juga dekat, jalan tol apalagi tol Jogja, Solo, Semarang balik lagi ke Solo, Karanganyar, Semarang, jalan tol Surabaya sampai Jakarta itu keren sekali dan memang itu sangat layak,” tutur Juliyatmono, Jumat (16/12/2022).
Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso menuturkan, lahan yang dipilih itu berada di timur rumah makan Taman Sari di Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Lahan kosong dan diketahui sudah memiliki sertifikat hak milik, memiliki luas sekitar 2.000-3.000 meter persegi rencananya akan dibangun rumah Presiden Jokowi.
Dia berpendapat lahan itu sangat strategis dikarenakan akses untuk pergi ke Bandara Adi Soemarmo dekat. Selain itu, akses ke jalan tol juga lebih mudah.
“Karena secara logika aksesnya juga gampang di sini. Ke jalan tol gampang, ke bandara cepat, mungkin yang lain beliau (Bapak Jokowi) yang perso (tahu),” ucap Sriyono.
Pemberian rumah untuk presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sumber : Ini Alasan Jokowi Pilih Lokasi Rumah Hadiah dari Negara di Colomadu
Editor : Eny Lestiani