Kanalanalisis.com, Jakarta – Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo menuturkan pihaknya akan ajukan permohonan menjadi pihak terkait pada uji materi sistem proporsional terbuka yang ada di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan itu akan diajukan pada waktu dekat.
Ariyo menuturkan salah satu alasannya yaitu terdapat kerugian konstitusional yang dialami PSI apabila perkara itu diteruskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya berharap MK akan memberikan keputusan perkara itu adalah ranah pembentuk undang-undang atau open legal policy.
Hal itu dikatakan pada acara Solidarity Talk bertajuk Pro-Kontra Sistem Proporsional Tertutup yang berlokasi di Basecamp DPP PSI Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
“Karena yang kini termasuk anggota legislatif kami yang memang bekerja keras. Artinya sebagai personal mereka memang patut dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai wakilnya. Dan kami merasa hal tersebut praktik baik dalam demokrasi pada saat ini,” tuturnya.
Dirinya berpendapat permohonan uji materi yang sudah dimohonkan oleh beberapa kader partai politik dan warga negara Indonesia tentang sistem pada pemilu legislatif itu mempunyai pengaruh dalam langkah-langkah PSI menuju ke Pileg 2024.
Oleh sebab itu, dia menilai sudah sepatutnya PSI memiliki legal standing atau kedudukan hukum menjadi pihak terkait.
PSI dengan semua persiapan dan infrastruktur yang mereka miliku lebih siap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Tapi ketika ini menjadi diskursus publik, artinya kami juga perlu siap-siap untuk bisa mengikuti pemilu dengan sistem proporsional tertutup,” tuturnya.
“Kesempatan untuk menjadikan terkait ini juga kami manfaatkan untuk bisa mengukur bagaimana sebenarnya standing politik dari partai-partai yang lain. Ini mungkin nanti akan dibedah lebih lanjut ketika kami sudah menguatkan permohonannya,” tambahnya.
Sumber : PSI Akan Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Dalam Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka di MK
Editor : Eny Lestiani