Kanalanalisis.com, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan tentang tes PCR dan antigen setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) dicabut oleh pemerintah.
Budi menuturkan PCR dan antigen tidak sebagai kewajiban.
“Tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat. Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya, tes sendiri, dan tes itu available, dan kalau nanti positif karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah,” tutur Budi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan saat seseorang terkena gejala seperti demam, diharapkan tidak menunggu untuk diminta maupun disuruh untuk melakukan tes PCR dan antigen.
“Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes Antigen mirip dengan dia cek suhu kalau demam. Ini cek PCR atau antigen kalau dia merasa kemungkinan sakit,” kata Budi.
Pihaknya di Kemenkes dengan bertahap akan mengadakan pengurangan intervensi pemerintah serta meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Habis ini kita juga akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test, jadi orang boleh rapid test, kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotek, yang penting ada QR code-nya,” tutur Budi.
Budi menambahkan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19, maka di aplikasi PeduliLindungi tak ada lagi warna hitam.
“Kalau positif lapor saja. Kalau lapor PeduliLindungi-nya tidak dihitamkam. Jadi bukan berarti dia tidak boleh ke mana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker, dong, supaya jangan nulari orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap,” ucap Budi.
Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan keputusan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022). Hal tersebut diinformasikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tutur Jokowi.
Beberapa faktor dijadikan pertimbangan pemerintah saat memberlakukan pencabutan PPKM.
Salah satunya mulai terkendalinya Pandemi Covid-19. Ada 1,7 kasus per satu juta penduduk per 26 Desember 2022. Positivity rate mingguan sebesar 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR sekitar 4,7 persen serta angka kematian sebanyak 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” tutur Presiden.
Presiden menuturkan keputusan untuk memberlakukan pencabutan PPKM sudah dikaji mulai 10 bulan lalu. Namun Presiden tetap meminta kepada semua masyarakat agar tetap berhati-hati seta waspada adanya penyebaran Covid-19.
“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” tuturnya.
Sumber : Menkes: Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Kewajiban Setelah PPKM Dicabut
Editor : Eny Lestiani