Kanalanalisis.com, Manokwari – Polres Manokwari segera menetapkan beberapa nama pemodal alias bos tambang emas ilegal di daftar pencarian orang (DPO) setelah penangkapan 46 orang pekerja tambang emas ilegal yang berlokasi di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
“Untuk bos tambang emas ilegal ini akan kita terbitkan nama mereka sebagai DPO Polres Manokwari,” tutur Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama, Senin (19/12/2022).
“Kita segera dan dalam waktu tidak lama lagi akan terbitkan DPO,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arifal mengatakan DPO ini terdiri dari sejumlah kelompok sebagai bos di tambang emas ilegal.
“Memang belum tahu jumlah total bos yang jadi DPO, namun pastinya ada beberapa kelompok di tambang emas ilegal,” katanya.
“Kalau nama atau inisial DPO sampai sekarang belum dikeluarkan karena ada beberapa pertimbangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Polres Manokwari berhasil menangkap 46 penambang.
Akan tetapi dari hasil penyidikan dan penyelidikan telah ditetapkan sebanyak 33 dari 46 penambang tersebut menjadi tersangka.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan para pelaku dijerat dengan UU 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158.
Saat ini 33 pekerja tersebut telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
“Untuk 33 orang ini perannya sebagai operator, penjaga kas, pendulang, ketua grup dan lainnya,” katanya.
“Pekerja ini semuanya didatangkan oleh para pemodal untuk bekerja di lokasi tambang emas ilegal,” ucap Gultom.
Sumber : 33 Penambang Jadi Tersangka, Polres Manokwari Segera Terbitkan DPO Bos Tambang Emas Ilegal
Editor : Eny Lestiani