Samarinda– Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengadopsi 70 persen Peraturan Daerah (Perda) Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ini diungkapkan anggota komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Romadhony Putra Pratama usai melakukan kunjungan kerja ke DPRD Yogyakarta, Jumat (10/3/2023) lalu.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kaltim sengaja bertandang ke DPRD Yogyakarta untuk mempelajari Perda di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, jelas dia, Yogyakarta adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai dan menerapkan Perda Pancasila. Karena itu, Provinsi Kaltim berencana mengadopsi 70 persen dari Perda yang telah diberlakukan di sana.
“Aturannya lebih lengkap. Makanya, kami tahu apa yang seharusnya diadopsi untuk dimasukkan dalam perda. Kami akan adopsi 70 persen dari Perda DIY,” ungkapnya.
Pembuatan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini, lanjut Romadhony, tidak lain untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltim. Sebab, akan ada Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sini.
“Di Kaltim sudah ditambah digitalisasi, orang tidak lagi memikirkan equality dan dasar negara kita. Apalagi Kaltim akan jadi IKN. Jadi perlu kita siapkan SDM di Kaltim,” terang Ketua Pansus pembahasan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini.
Ditegaskan Romadhony, Raperda ini sangatlah dibutuhkan dan diterapkan. Sebab, tidak lama lagi akan banyak pendatang masuk ke IKN.
DPRD Kaltim juga tidak ingin masyarakat di Bumi Etam kalah bersaing dengan para pendatang seperti yang terjadi di Jakarta sejak lama.
“Kami ingin siapkan SDM di Kaltim terlebih dahulu dengan menggelorakan Pancasila lewat Raperda ini. IKN saat ini sedang dibangun, tentu akan banyak pendatang ke Kaltim, ASN juga. Kami ingin warga tidak ketinggalan. Apa yang sudah dilakukan di Yogyakarta akan kami jalankan juga di Kaltim,” terangnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).