Pemilu 2024 KPU Berwenang Tentukan Dapil DPR dan DPRD

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPU [kompas]

Ilustrasi KPU [kompas]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya memilik wewenang tentang penentuan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD yang akan diberlakukan di Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut dikatakan Hasyim untuk memberikan respons kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/12). Keputusan tersebut menyatakan penentuan Dapil DPR dan DPRD pada Pemilu yang semula merupakan wewenang DPR kini berubah menjadi wewenang KPU.

Hasyim menjelaskan masa penentuan jumlah kursi dan dapil DPR, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berlangsung pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, MK berpendapat KPU saat ini masih memiliki waktu untuk mengambil alih wewenang DPR pada penentuan dapil.

“MK memandang ini masih dalam kerangka waktu penyusunan dan penataan dapil. Sehingga kemudian untuk penyusunan dan penataan dapil DPR, dan DPRD Provinsi itu mulai diberlakukan sejak Pemilu 2024,” tutur Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

Hasyim menuturkan pihaknya saat ini sudah mengadakan rapat pleno untuk menanggapi putusan MK tentang wewenang penentuan dapil.

Dia mengatakan KPU sudah meminta bantuan beberapa pihak, terlebih kepada para ahli pemilu untuk membahas hal tersebut.

Sejumlah pihak yang diundang yaitu Profesor Ramlan Subakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.

Hasil rapat perdana sudah disepakati jadwal atau tahapan waktu agar mengadakan serangakaian kegiatan pada penentuan dapil oleh KPU.

“Kira-kira kerangka waktunya untuk menyiapkan ini semua menjadi tersedianya bahan dari KPU yang akan menjadi bahan untuk FGD dan uji publik baik tingkat nasional atau DPR maupun provinsi,” tutur Hasyim.

Berdasarkan dari salinan amar putusan, Selasa (20/12), MK secara resmi telah mencabut kewenangan DPR untuk menentukan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD.

MK kemudian memberikan perintah penentuan dapil sebagai kewenangan KPU sepenuhnya.

Sebelumnya pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan jumlah dapil pileg DPR dan DPRD merupakan kewenangan DPR. Sedangkan, KPU hanya memiliki wewenang untuk menentukan dapil pada pileg tingkat DPRD kabupaten kota.

Putusan tersebut merupakan bagian dari pencabutan MK tentang gugatan Perludem yang meminta supaya penentuan dapil sebagai wewenang MK.

Perludem berpendapat pembagian dapil yang dilakukan DPR dan diberlakukan selama ini tidak berdasarkan prinsip pembagian daerah pemilihan, luber, dan jurdil.

MK pada amar putusannya, mengatakan Pasal 187 ayat (5) tentang penentuan dapil DPR RI dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu tentang penentuan dapil DPR dan DPRD provinsi berlawanan dengan UUD 1945.

MK kemudian mengganti Pasal 187 ayat (5) menjadi “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”.

 

Sumber : Kewenangan KPU dalam Penentuan Dapil Akan Berlaku di Pemilu 2024

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu
Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru