Kanalanalisis.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya memilik wewenang tentang penentuan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD yang akan diberlakukan di Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut dikatakan Hasyim untuk memberikan respons kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/12). Keputusan tersebut menyatakan penentuan Dapil DPR dan DPRD pada Pemilu yang semula merupakan wewenang DPR kini berubah menjadi wewenang KPU.
Hasyim menjelaskan masa penentuan jumlah kursi dan dapil DPR, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berlangsung pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, MK berpendapat KPU saat ini masih memiliki waktu untuk mengambil alih wewenang DPR pada penentuan dapil.
“MK memandang ini masih dalam kerangka waktu penyusunan dan penataan dapil. Sehingga kemudian untuk penyusunan dan penataan dapil DPR, dan DPRD Provinsi itu mulai diberlakukan sejak Pemilu 2024,” tutur Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).
Hasyim menuturkan pihaknya saat ini sudah mengadakan rapat pleno untuk menanggapi putusan MK tentang wewenang penentuan dapil.
Dia mengatakan KPU sudah meminta bantuan beberapa pihak, terlebih kepada para ahli pemilu untuk membahas hal tersebut.
Sejumlah pihak yang diundang yaitu Profesor Ramlan Subakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.
Hasil rapat perdana sudah disepakati jadwal atau tahapan waktu agar mengadakan serangakaian kegiatan pada penentuan dapil oleh KPU.
“Kira-kira kerangka waktunya untuk menyiapkan ini semua menjadi tersedianya bahan dari KPU yang akan menjadi bahan untuk FGD dan uji publik baik tingkat nasional atau DPR maupun provinsi,” tutur Hasyim.
Berdasarkan dari salinan amar putusan, Selasa (20/12), MK secara resmi telah mencabut kewenangan DPR untuk menentukan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD.
MK kemudian memberikan perintah penentuan dapil sebagai kewenangan KPU sepenuhnya.
Sebelumnya pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan jumlah dapil pileg DPR dan DPRD merupakan kewenangan DPR. Sedangkan, KPU hanya memiliki wewenang untuk menentukan dapil pada pileg tingkat DPRD kabupaten kota.
Putusan tersebut merupakan bagian dari pencabutan MK tentang gugatan Perludem yang meminta supaya penentuan dapil sebagai wewenang MK.
Perludem berpendapat pembagian dapil yang dilakukan DPR dan diberlakukan selama ini tidak berdasarkan prinsip pembagian daerah pemilihan, luber, dan jurdil.
MK pada amar putusannya, mengatakan Pasal 187 ayat (5) tentang penentuan dapil DPR RI dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu tentang penentuan dapil DPR dan DPRD provinsi berlawanan dengan UUD 1945.
MK kemudian mengganti Pasal 187 ayat (5) menjadi “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”.
Sumber : Kewenangan KPU dalam Penentuan Dapil Akan Berlaku di Pemilu 2024
Editor : Eny Lestiani