Pemilu 2024 KPU Berwenang Tentukan Dapil DPR dan DPRD

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPU [kompas]

Ilustrasi KPU [kompas]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya memilik wewenang tentang penentuan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD yang akan diberlakukan di Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut dikatakan Hasyim untuk memberikan respons kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/12). Keputusan tersebut menyatakan penentuan Dapil DPR dan DPRD pada Pemilu yang semula merupakan wewenang DPR kini berubah menjadi wewenang KPU.

Hasyim menjelaskan masa penentuan jumlah kursi dan dapil DPR, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berlangsung pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, MK berpendapat KPU saat ini masih memiliki waktu untuk mengambil alih wewenang DPR pada penentuan dapil.

“MK memandang ini masih dalam kerangka waktu penyusunan dan penataan dapil. Sehingga kemudian untuk penyusunan dan penataan dapil DPR, dan DPRD Provinsi itu mulai diberlakukan sejak Pemilu 2024,” tutur Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

Baca Juga :  Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain

Hasyim menuturkan pihaknya saat ini sudah mengadakan rapat pleno untuk menanggapi putusan MK tentang wewenang penentuan dapil.

Dia mengatakan KPU sudah meminta bantuan beberapa pihak, terlebih kepada para ahli pemilu untuk membahas hal tersebut.

Sejumlah pihak yang diundang yaitu Profesor Ramlan Subakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.

Hasil rapat perdana sudah disepakati jadwal atau tahapan waktu agar mengadakan serangakaian kegiatan pada penentuan dapil oleh KPU.

“Kira-kira kerangka waktunya untuk menyiapkan ini semua menjadi tersedianya bahan dari KPU yang akan menjadi bahan untuk FGD dan uji publik baik tingkat nasional atau DPR maupun provinsi,” tutur Hasyim.

Berdasarkan dari salinan amar putusan, Selasa (20/12), MK secara resmi telah mencabut kewenangan DPR untuk menentukan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD.

MK kemudian memberikan perintah penentuan dapil sebagai kewenangan KPU sepenuhnya.

Sebelumnya pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan jumlah dapil pileg DPR dan DPRD merupakan kewenangan DPR. Sedangkan, KPU hanya memiliki wewenang untuk menentukan dapil pada pileg tingkat DPRD kabupaten kota.

Baca Juga :  Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain

Putusan tersebut merupakan bagian dari pencabutan MK tentang gugatan Perludem yang meminta supaya penentuan dapil sebagai wewenang MK.

Perludem berpendapat pembagian dapil yang dilakukan DPR dan diberlakukan selama ini tidak berdasarkan prinsip pembagian daerah pemilihan, luber, dan jurdil.

MK pada amar putusannya, mengatakan Pasal 187 ayat (5) tentang penentuan dapil DPR RI dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu tentang penentuan dapil DPR dan DPRD provinsi berlawanan dengan UUD 1945.

MK kemudian mengganti Pasal 187 ayat (5) menjadi “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”.

 

Sumber : Kewenangan KPU dalam Penentuan Dapil Akan Berlaku di Pemilu 2024

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II
Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023
PT Pegadaian Berikan Kontribusi Positif Lewat Program CSR di Samarinda
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih Best CFO Award 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 Maret 2024

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan

Kamis, 14 Maret 2024

Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara

Kamis, 14 Maret 2024

Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah

Jumat, 23 Februari 2024

Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat

Minggu, 5 November 2023

Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar

Selasa, 31 Oktober 2023

PT Pegadaian Gelar TGSC 2023 di Unmul

Minggu, 29 Oktober 2023

Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kaltim, Baharuddin Demmu Sosialisasi di Desa Bukit Pariaman

Sabtu, 28 Oktober 2023

Wakil Bupati Kukar Serukan Semangat Juang Pemuda di Tengah Hadirnya IKN dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan (ist)

Advertorial

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan

Jumat, 15 Mar 2024