Pemilu 2024 KPU Berwenang Tentukan Dapil DPR dan DPRD

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPU [kompas]

Ilustrasi KPU [kompas]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya memilik wewenang tentang penentuan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD yang akan diberlakukan di Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut dikatakan Hasyim untuk memberikan respons kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/12). Keputusan tersebut menyatakan penentuan Dapil DPR dan DPRD pada Pemilu yang semula merupakan wewenang DPR kini berubah menjadi wewenang KPU.

Hasyim menjelaskan masa penentuan jumlah kursi dan dapil DPR, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berlangsung pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, MK berpendapat KPU saat ini masih memiliki waktu untuk mengambil alih wewenang DPR pada penentuan dapil.

“MK memandang ini masih dalam kerangka waktu penyusunan dan penataan dapil. Sehingga kemudian untuk penyusunan dan penataan dapil DPR, dan DPRD Provinsi itu mulai diberlakukan sejak Pemilu 2024,” tutur Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

Hasyim menuturkan pihaknya saat ini sudah mengadakan rapat pleno untuk menanggapi putusan MK tentang wewenang penentuan dapil.

Dia mengatakan KPU sudah meminta bantuan beberapa pihak, terlebih kepada para ahli pemilu untuk membahas hal tersebut.

Sejumlah pihak yang diundang yaitu Profesor Ramlan Subakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.

Hasil rapat perdana sudah disepakati jadwal atau tahapan waktu agar mengadakan serangakaian kegiatan pada penentuan dapil oleh KPU.

“Kira-kira kerangka waktunya untuk menyiapkan ini semua menjadi tersedianya bahan dari KPU yang akan menjadi bahan untuk FGD dan uji publik baik tingkat nasional atau DPR maupun provinsi,” tutur Hasyim.

Berdasarkan dari salinan amar putusan, Selasa (20/12), MK secara resmi telah mencabut kewenangan DPR untuk menentukan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD.

MK kemudian memberikan perintah penentuan dapil sebagai kewenangan KPU sepenuhnya.

Sebelumnya pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan jumlah dapil pileg DPR dan DPRD merupakan kewenangan DPR. Sedangkan, KPU hanya memiliki wewenang untuk menentukan dapil pada pileg tingkat DPRD kabupaten kota.

Putusan tersebut merupakan bagian dari pencabutan MK tentang gugatan Perludem yang meminta supaya penentuan dapil sebagai wewenang MK.

Perludem berpendapat pembagian dapil yang dilakukan DPR dan diberlakukan selama ini tidak berdasarkan prinsip pembagian daerah pemilihan, luber, dan jurdil.

MK pada amar putusannya, mengatakan Pasal 187 ayat (5) tentang penentuan dapil DPR RI dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu tentang penentuan dapil DPR dan DPRD provinsi berlawanan dengan UUD 1945.

MK kemudian mengganti Pasal 187 ayat (5) menjadi “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”.

 

Sumber : Kewenangan KPU dalam Penentuan Dapil Akan Berlaku di Pemilu 2024

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru