Pemerintah Akan Menerbitkan Perpres Untuk Mengatur Mengenai Cadangan Penyangga Energi

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Akan Menerbitkan Perpres Untuk Mengatur Mengenai Cadangan Penyangga Energi (cnbcindonesia.com)

Pemerintah Akan Menerbitkan Perpres Untuk Mengatur Mengenai Cadangan Penyangga Energi (cnbcindonesia.com)

 

Kanalanalisis.com, Jakarta – Dikutip dari CNBCIndonesia.com melaporkan bahwa Presiden RI Joko Widodo dikabarkan akan menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan cadangan energi nasional selama 30 hari. Terutama untuk komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan minyak mentah.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyebutkan pemerintah akan menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai cadangan penyangga energi. Ini dilakukan guna mengantisipasi adanya ancaman krisis energi di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di draft nya itu kita tulis 30 hari. Karena semakin besar harinya dana yang dikeluarkan juga nanti cukup besar sekali sehingga di draft kita tetapkan 30 hari,” ujar Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (14/11/22).

Menurut Djoko aturan tersebut saat ini sedang dalam pembahasan dengan lintas Kementerian. Proses pembahasannya sendiri dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan.

“Saat ini sedang dalam pembahasan one on one dengan Kemenkeu mudah-mudahan dalam waktu dekat atau tahun ini kita punya perpres mengenai cadangan penyangga energi,” kata Djoko. Sementara, Praktisi Migas Widhyawan Prawiraatmadja menilai seharusnya untuk mengisi cadangan energi, dilakukan ketika harga komoditas sedang murah bukan pada saat krisis. Dia pun menyayangkan ketika harga minyak sempat di sekitar US$ 20-30 per barel, Indonesia tidak langsung memborong komoditas tersebut. Padahal hal itu merupakan momen yang cukup tepat.

Meski demikian, Widhyawan menyadari bahwa ketersediaan dana negara pada saat itu cukup terbatas di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. “Sehingga untuk cadangan penyangga energi belum dijalankan walaupun UU ini sudah lama dan beberapa belas tahun tapi sampai sekarang belum ada mungkin lebih baik dijalankan daripada tidak sama sekali. Tapi saat ini untuk beli mahal sekali jadi mungkin di tunggu dulu harga murah,” kata dia.

Sumber : Tangkal Krisis, Cadangan Energi RI Bakal Dibikin 30 Hari

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru