Mulai Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan BBM Jenis Ini

- Jurnalis

Minggu, 1 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SPBU [kompas]

Ilustrasi SPBU [kompas]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Pemerintah pastikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki RON di bawah 90 dilarang mulai 1 Januari 2023.

Hal tersebut mempengaruhi premium yang dimiliki oleh Pertamina dan Revvo 89 milik Vivo.

Aturan baru tersebut tertulis pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023,” isi poin huruf a pada keputusan itu.

SPBU Pertamina menjual salah satu jenis BBM yaitu RON 88.

BBM jenis RON 88 lebih dikenal masyarakat dengan nama premium.

Penghapusan tersebut diterapkan sebab BBM jenis RON di bawah 90 dinilai tidak layak atau kotor.

Oleh sebab itu, Bahan Bakar Minyak yang diperbolehkan untuk dijual mulai 2023 hanya yang memiliki nilai oktan minimal 90.

Peraturan ini juga diterapkan di SPBU swasta. Mereka dilarang menjual Bahan Bakar Minyak yang memiliki RON di bawah 90.

Peraturan itu juga berdampak pada SPBU Vivo yang memjual BBM jenis RON 89. BBM ini diberi nama Revvo 89.

Formula dasar perhitungan harga Bahan Bakar Minyak mulai dari jenis premium dalam beleid ini juga diatur oleh pemerintah.

Akan tetapi, perhitungan harga premium hanya diberlakukan hingga akhir tahun 2022. Sebab mulai 1 Januari 2023 sudah ditiadakan.

“Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022,” isi dari keputusan itu.

 

Sumber : Aturan Baru, Pemerintah Larang Jual Jenis BBM Ini Mulai 2023

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II
Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023
PT Pegadaian Berikan Kontribusi Positif Lewat Program CSR di Samarinda
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih Best CFO Award 2024
PT Pegadaian Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Workshop Implementasi ESG

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024

HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Senin, 29 Januari 2024

PT Pegadaian Berikan Kontribusi Positif Lewat Program CSR di Samarinda

Minggu, 28 Januari 2024

Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih Best CFO Award 2024

Kamis, 25 Januari 2024

PT Pegadaian Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Workshop Implementasi ESG

Selasa, 19 Desember 2023

PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Tingkatkan Pelayanan di Perpustakaan Unmul dengan Bantuan Senilai Rp 150 Juta

Berita Terbaru

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan (ist)

Advertorial

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan

Jumat, 15 Mar 2024