Mulai Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan BBM Jenis Ini

- Jurnalis

Minggu, 1 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SPBU [kompas]

Ilustrasi SPBU [kompas]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Pemerintah pastikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki RON di bawah 90 dilarang mulai 1 Januari 2023.

Hal tersebut mempengaruhi premium yang dimiliki oleh Pertamina dan Revvo 89 milik Vivo.

Aturan baru tersebut tertulis pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023,” isi poin huruf a pada keputusan itu.

SPBU Pertamina menjual salah satu jenis BBM yaitu RON 88.

BBM jenis RON 88 lebih dikenal masyarakat dengan nama premium.

Penghapusan tersebut diterapkan sebab BBM jenis RON di bawah 90 dinilai tidak layak atau kotor.

Oleh sebab itu, Bahan Bakar Minyak yang diperbolehkan untuk dijual mulai 2023 hanya yang memiliki nilai oktan minimal 90.

Peraturan ini juga diterapkan di SPBU swasta. Mereka dilarang menjual Bahan Bakar Minyak yang memiliki RON di bawah 90.

Peraturan itu juga berdampak pada SPBU Vivo yang memjual BBM jenis RON 89. BBM ini diberi nama Revvo 89.

Formula dasar perhitungan harga Bahan Bakar Minyak mulai dari jenis premium dalam beleid ini juga diatur oleh pemerintah.

Akan tetapi, perhitungan harga premium hanya diberlakukan hingga akhir tahun 2022. Sebab mulai 1 Januari 2023 sudah ditiadakan.

“Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022,” isi dari keputusan itu.

 

Sumber : Aturan Baru, Pemerintah Larang Jual Jenis BBM Ini Mulai 2023

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru