Mulai Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan BBM Jenis Ini

- Jurnalis

Minggu, 1 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SPBU [kompas]

Ilustrasi SPBU [kompas]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Pemerintah pastikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki RON di bawah 90 dilarang mulai 1 Januari 2023.

Hal tersebut mempengaruhi premium yang dimiliki oleh Pertamina dan Revvo 89 milik Vivo.

Aturan baru tersebut tertulis pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023,” isi poin huruf a pada keputusan itu.

SPBU Pertamina menjual salah satu jenis BBM yaitu RON 88.

BBM jenis RON 88 lebih dikenal masyarakat dengan nama premium.

Penghapusan tersebut diterapkan sebab BBM jenis RON di bawah 90 dinilai tidak layak atau kotor.

Oleh sebab itu, Bahan Bakar Minyak yang diperbolehkan untuk dijual mulai 2023 hanya yang memiliki nilai oktan minimal 90.

Peraturan ini juga diterapkan di SPBU swasta. Mereka dilarang menjual Bahan Bakar Minyak yang memiliki RON di bawah 90.

Peraturan itu juga berdampak pada SPBU Vivo yang memjual BBM jenis RON 89. BBM ini diberi nama Revvo 89.

Formula dasar perhitungan harga Bahan Bakar Minyak mulai dari jenis premium dalam beleid ini juga diatur oleh pemerintah.

Akan tetapi, perhitungan harga premium hanya diberlakukan hingga akhir tahun 2022. Sebab mulai 1 Januari 2023 sudah ditiadakan.

“Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022,” isi dari keputusan itu.

 

Sumber : Aturan Baru, Pemerintah Larang Jual Jenis BBM Ini Mulai 2023

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru