Mulai Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan BBM Jenis Ini

- Jurnalis

Minggu, 1 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SPBU [kompas]

Ilustrasi SPBU [kompas]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Pemerintah pastikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki RON di bawah 90 dilarang mulai 1 Januari 2023.

Hal tersebut mempengaruhi premium yang dimiliki oleh Pertamina dan Revvo 89 milik Vivo.

Aturan baru tersebut tertulis pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023,” isi poin huruf a pada keputusan itu.

SPBU Pertamina menjual salah satu jenis BBM yaitu RON 88.

BBM jenis RON 88 lebih dikenal masyarakat dengan nama premium.

Penghapusan tersebut diterapkan sebab BBM jenis RON di bawah 90 dinilai tidak layak atau kotor.

Oleh sebab itu, Bahan Bakar Minyak yang diperbolehkan untuk dijual mulai 2023 hanya yang memiliki nilai oktan minimal 90.

Peraturan ini juga diterapkan di SPBU swasta. Mereka dilarang menjual Bahan Bakar Minyak yang memiliki RON di bawah 90.

Peraturan itu juga berdampak pada SPBU Vivo yang memjual BBM jenis RON 89. BBM ini diberi nama Revvo 89.

Formula dasar perhitungan harga Bahan Bakar Minyak mulai dari jenis premium dalam beleid ini juga diatur oleh pemerintah.

Akan tetapi, perhitungan harga premium hanya diberlakukan hingga akhir tahun 2022. Sebab mulai 1 Januari 2023 sudah ditiadakan.

“Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022,” isi dari keputusan itu.

 

Sumber : Aturan Baru, Pemerintah Larang Jual Jenis BBM Ini Mulai 2023

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu
Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru