Kanalanalisis.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, memberikan respon tentang pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat apabila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dinilai masih belum sempurna dan panen kritikan.
Sahroni justru menghimbau kepada para penegak hukum supaya lebih berhati-hati saat menjalankan tugas.
“Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak Kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan Restorative Justice,” tutur Sahroni, Jumat (16/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sahroni berpendapat selain menjadi ciri hukum modern, restorative justice juga bermanfaat dalam penyelesaian yang maksimal.
Alasannya, restorative justice tersebut adalah paradigma baru dalam peradilan pidana yang dinilai sudah terbukti adil, berimbang dan efisien.
“Jadi semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengucapkan permintaan maaf apabila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih memiliki banyak kekurangan.
“Dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR kalau ada yang tidak sempurna, pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf,” tutur Yasonna ketika berpidato di Poltekim Kemenkumham, Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Yasonna juga mengucapkan permohonan maaf terkait sosialisasi KUHP yang dinilai masih belum maksimal.
Dia berpendapat pihaknya telah berusaha optimal supaya UU KUHP tersosialisasikan.
“Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf,” tuturnya.
Walaupun begitu, Yasonna meminta semua pihak tak menjustisfikasi KUHP dengan pandangan liar, padahal tak memahami secara utuh.
Dia menilai pembentukan UU KUHP sudah melalui proses serta tahapan secara cermat dan transparan.
Yasonna menuturkan KUHP merupakan produk hukum negara yang sah.
“Ada mekanisme konstitusional dari pihak-pihak yang merasa perlu menguji Undang-Undang KUHP ini, silakan melakukannya melalui mekanisme konstitusional,” katanya.
Sumber : KUHP Banyak Dikritik, DPR Ingatkan Polisi Kedepankan Restorative Justice
Editor : Eny Lestiani