Kanalanalisis.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan nomor urut partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12) malam. Penetapan nomor urut ini dilaksanakan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Ada 17 partai nasional serta 6 partai lokal Aceh yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu menghadiri Rapat Pleno untuk menetapkan nomor urut. Ada 8 parpol yang lolos parlemen 2019 memutuskan untuk tetap memakai nomor urut lama, sedangkan ada 9 parpol lain yang memakai nomor urut sesuai dengan hasil undian.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki hak untuk mempergunakan nomor urut lama, lebih memilih untuk mendapatkan nomor urut sesuai dengan hasil undian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inilah daftar lengkap yang telah ditetapkan KPU sebagai nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sebelumnya, berdasarkan Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilaksanakan dengan dua mekanisme.
Sembilan partai yang memiliki suara di parlemen (lolos parliamentary treshold), diberikan izin untuk mempergunakan nomor urut lama berdasarkan hasil Pemilu 2019. Akan tetapi, mereka juga dapat menentukan nomor urut mereka berdasarkan hasil dari undian dari nomor yang masih tersedia.
Sedangkan partai non-parlemen diwajibkan agar mengikuti undian untuk memperoleh nomor urut.
KPU sebelumnya sudah memberikan pengumuman terkait daftar 17 partai yang akan dinyatakan akan mengikuti Pemilu 2024. Mereka adalah partai yang dinyatakan sudah lolos verfikasi faktual. Selain dari daftar 17 partai, terdapat 6 partai lokal Aceh yang akan mengikuti Pemilu 2024.
Sumber : Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Editor : Eny Lestiani