Kanalanalisis.com, Jakarta – Kemendagri masih menanti kepastian status hukum Gubernur Papua Lukas Enembe setelah dilakukan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan menuturkan saat inu pimpinan pemerintahan di Papua sedang mwngalami kekosongan karena tidak ada wakil gubernur.
“Untuk memastikan jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dipastikan terlebih dahulu status hukum dan tindakan yang akan dijalani Gubernur Lukas Enembe pasca penangkapan,” tutur Benny seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benny menyebut status hukum tersebut nantinya akan dijadikan dasar dan pertimbangan untuk Kemendagri dalam pengambilan langkah selanjutnya.
Dia ijut menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK kepada Lukas Enembe.
“Dan lebih lanjut akan mencermati setiap progress dari proses yang saat ini berlangsung,” tuturnya.
Pimpinan Pemda Papua mengalami kekosongan setelah Enembe ditangkap oleh KPK.
Jabatan wakil gubernur Papua yang sebelumnya dijabat oleh Klemen Tinal juga masih dalam keadaan kosong setelah dirinya meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2021 lalu.
Berdasarkan UU Pemerintah Daerah, pemerintah pusat yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk seseorang untuk menjabat sebagai gubernur apabila kepala daerah berhalangan dalam meneruskan jabatannya.
Hal tersebut telah diatur di Pasal 86 Ayat (2).
“Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul menteri,” isi Pasal 86 Ayat (2).
Sumber : Kemendagri Buka Suara Nasib Pemda Papua Usai Enembe Ditangkap KPK
Editor : Eny Lestiani