Gelar RDP, Komisi I Fasilitasi Polemik Gapoktan Dengan PT MHU

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I menggelar RDP. [Ist]

Komisi I menggelar RDP. [Ist]

Samarinda- Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Multi Harapan Utama (MHU) dan pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Selasa (7/3/3/2023).

RDP tersebut dipandu Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Dia menjelaskan bahwa inti pembahasan dalam forum RDP tersebut yakni adanya persoalan lahan pertanian warga yang tidak bisa digunakan lagi, akibat adanya lumpur yang timbul dari aktivitas perusahaan tambang batu bara yakni PT MHU.

Dari keterangan pihak Gapoktan, ungkap Demmu, terdapat 5,2 Hektar (Ha) lahan sawah yang tidak bisa ditanami padi akibat dipenuhi lumpur pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, sejumlah petani tidak bisa menanam padi seperti biasanya, hingga menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Jadi setelah timbul lumpur itu, petani di sana tidak bisa menanam padi selama lima tahun,” ungkap Demmu saat dikonfirmasi setelah RDP tersebut.

Kemudian atas persoalan tersebut, Gapoktan kemudian melaporkan musibah itu kepada pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pertanian Kukar.

Dari hasil perhitungan Dinas Pertanian Kukar, total kerugian petani akibat musibah tersebut sebanyak Rp 1,3 miliar.

“Jadi persoalan ini setelah diproses di tingkat kabupaten, total kerugian petani selama lima tahun sebanyak Rp 1,3 miliar,” sebutnya.

Namun, lanjut Demmu, dari hasil RDP tersebut kedua belah pihak akhirnya melakukan perundingan dan pihak Gapoktan bersedia menurunkan tuntutannya menjadi Rp 700 juta.

“Jadi setelah melakukan pertemuan sekitar dua jam akhirnya bersepakat. Nanti dari pihak perusahaan ini akan melaporkan hasilnya kepada pimpinannya dengan angka Rp 700 juta untuk selanjutnya dibayar kepada pihak Gapoktan,” jelasnya.

Demmu berharap, angka tuntutan dari pihak Gapoktan tersebut dapat disetujui oleh pimpinan PT MHU serta tidak ada kekurangan dari jumlah tersebut.

“Angka Rp 700 juta ini tuntutan dari pihak Gapoktan. Kami berharap hasilnya ini betul-betul sesuai dengan angka yang diminta itu. Sehingga bisa membuat kegembiraan bagi masyarakat yang mengalami kerugian selama lima tahun,” tegasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru