Gelar RDP, Komisi I Fasilitasi Polemik Gapoktan Dengan PT MHU

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I menggelar RDP. [Ist]

Komisi I menggelar RDP. [Ist]

Samarinda- Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Multi Harapan Utama (MHU) dan pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Selasa (7/3/3/2023).

RDP tersebut dipandu Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Dia menjelaskan bahwa inti pembahasan dalam forum RDP tersebut yakni adanya persoalan lahan pertanian warga yang tidak bisa digunakan lagi, akibat adanya lumpur yang timbul dari aktivitas perusahaan tambang batu bara yakni PT MHU.

Dari keterangan pihak Gapoktan, ungkap Demmu, terdapat 5,2 Hektar (Ha) lahan sawah yang tidak bisa ditanami padi akibat dipenuhi lumpur pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, sejumlah petani tidak bisa menanam padi seperti biasanya, hingga menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Jadi setelah timbul lumpur itu, petani di sana tidak bisa menanam padi selama lima tahun,” ungkap Demmu saat dikonfirmasi setelah RDP tersebut.

Kemudian atas persoalan tersebut, Gapoktan kemudian melaporkan musibah itu kepada pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pertanian Kukar.

Dari hasil perhitungan Dinas Pertanian Kukar, total kerugian petani akibat musibah tersebut sebanyak Rp 1,3 miliar.

“Jadi persoalan ini setelah diproses di tingkat kabupaten, total kerugian petani selama lima tahun sebanyak Rp 1,3 miliar,” sebutnya.

Namun, lanjut Demmu, dari hasil RDP tersebut kedua belah pihak akhirnya melakukan perundingan dan pihak Gapoktan bersedia menurunkan tuntutannya menjadi Rp 700 juta.

“Jadi setelah melakukan pertemuan sekitar dua jam akhirnya bersepakat. Nanti dari pihak perusahaan ini akan melaporkan hasilnya kepada pimpinannya dengan angka Rp 700 juta untuk selanjutnya dibayar kepada pihak Gapoktan,” jelasnya.

Demmu berharap, angka tuntutan dari pihak Gapoktan tersebut dapat disetujui oleh pimpinan PT MHU serta tidak ada kekurangan dari jumlah tersebut.

“Angka Rp 700 juta ini tuntutan dari pihak Gapoktan. Kami berharap hasilnya ini betul-betul sesuai dengan angka yang diminta itu. Sehingga bisa membuat kegembiraan bagi masyarakat yang mengalami kerugian selama lima tahun,” tegasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu
Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru