Gelar RDP, Komisi I Fasilitasi Polemik Gapoktan Dengan PT MHU

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I menggelar RDP. [Ist]

Komisi I menggelar RDP. [Ist]

Samarinda- Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Multi Harapan Utama (MHU) dan pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Selasa (7/3/3/2023).

RDP tersebut dipandu Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Dia menjelaskan bahwa inti pembahasan dalam forum RDP tersebut yakni adanya persoalan lahan pertanian warga yang tidak bisa digunakan lagi, akibat adanya lumpur yang timbul dari aktivitas perusahaan tambang batu bara yakni PT MHU.

Dari keterangan pihak Gapoktan, ungkap Demmu, terdapat 5,2 Hektar (Ha) lahan sawah yang tidak bisa ditanami padi akibat dipenuhi lumpur pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, sejumlah petani tidak bisa menanam padi seperti biasanya, hingga menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Jadi setelah timbul lumpur itu, petani di sana tidak bisa menanam padi selama lima tahun,” ungkap Demmu saat dikonfirmasi setelah RDP tersebut.

Kemudian atas persoalan tersebut, Gapoktan kemudian melaporkan musibah itu kepada pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pertanian Kukar.

Dari hasil perhitungan Dinas Pertanian Kukar, total kerugian petani akibat musibah tersebut sebanyak Rp 1,3 miliar.

“Jadi persoalan ini setelah diproses di tingkat kabupaten, total kerugian petani selama lima tahun sebanyak Rp 1,3 miliar,” sebutnya.

Namun, lanjut Demmu, dari hasil RDP tersebut kedua belah pihak akhirnya melakukan perundingan dan pihak Gapoktan bersedia menurunkan tuntutannya menjadi Rp 700 juta.

“Jadi setelah melakukan pertemuan sekitar dua jam akhirnya bersepakat. Nanti dari pihak perusahaan ini akan melaporkan hasilnya kepada pimpinannya dengan angka Rp 700 juta untuk selanjutnya dibayar kepada pihak Gapoktan,” jelasnya.

Demmu berharap, angka tuntutan dari pihak Gapoktan tersebut dapat disetujui oleh pimpinan PT MHU serta tidak ada kekurangan dari jumlah tersebut.

“Angka Rp 700 juta ini tuntutan dari pihak Gapoktan. Kami berharap hasilnya ini betul-betul sesuai dengan angka yang diminta itu. Sehingga bisa membuat kegembiraan bagi masyarakat yang mengalami kerugian selama lima tahun,” tegasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Jelang Akhir Jabatan, Edi Damansyah Pastikan Program Kukar Idaman Tetap Berlanjut
Lewat Program Kukar Berzakat 2025, Bupati Edi Dorong ASN dan Dunia Usaha Tunaikan Zakat di Daerah
Operasi Ketupat Mahakam Dimulai, Pemkab Kukar Siap Kawal Mudik Lebaran 2025
Hangatnya Ramadan di Tenggarong Seberang: Santri, Bantuan, dan Harapan Baru untuk Masjid At-Takwa
Ramadan Penuh Berkah, Wabup Kukar Bagikan 15 Paket Umrah di Tengah Ribuan Jamaah
Pemkab Kukar Siapkan Dana Rp62,4 Miliar untuk Sukseskan PSU Pilkada 2025
Safari Subuh di Timbau, Bupati Kukar Hadirkan Spirit Kepedulian dan Literasi Keagamaan
Pemkab Kukar Dorong ASN Belanja di Pasar Tradisional, Jadwal Bergilir Mulai Diberlakukan

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru