Kanalanalisis.com, Jakarta – Selebritas Deddy Corbuzier akan memperoleh hak layaknya anggota TNI setelah menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
“Yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran,” tutur Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto, Senin (12/12).
Dia berpendapat Deddy akan menerima hak yaitu berupa gaji dan tunjangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Termasuk gaji dan tunjangan,” tutur Kisdiyanto.
Di lain sisi, Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan hak pilih Deddy akan hilang pada Pemilihan Umum setelah pemberian pangkat tersebut.
“Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” tutur Dahnil.
Deddy sebelumnya telah mengatakan jika dirinya telah diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.
Dia menuturkan jika pangkat yang diberikan juga telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
“Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan-gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara,” tutur Deddy di akun instagramnya.
Pangkat tituler merupakan pangkat yang diberikan untuk warga negara yang sebanding dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang diemban oleh orang yang memiliki pangkat tituler, serendah-rendahnya adalah Letnan Dua.
Pangkat yang bersifat tituler akan dicabut usai orang yang bersangkutan tak lagi mengemban jabatan keprajuritan.
Pangkat tituler diberikan untuk warga negara yang diperlukan seta bersedia melakukan tugas jabatan keprajuritan tertentu dalam lingkungan TNI.
Sumber : Jadi Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Dapat Gaji Hingga Tunjangan
Editor : Eny Lestiani