Deddy Dapat Gaji dan Tunjangan Setelah Menyandang Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deddy Corbuzier [tempo]

Deddy Corbuzier [tempo]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Selebritas Deddy Corbuzier akan memperoleh hak layaknya anggota TNI setelah menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran,” tutur Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto, Senin (12/12).

Dia berpendapat Deddy akan menerima hak yaitu berupa gaji dan tunjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termasuk gaji dan tunjangan,” tutur Kisdiyanto.

Di lain sisi, Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan hak pilih Deddy akan hilang pada Pemilihan Umum setelah pemberian pangkat tersebut.

“Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” tutur Dahnil.

Deddy sebelumnya telah mengatakan jika dirinya telah diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.

Dia menuturkan jika pangkat yang diberikan juga telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

“Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan-gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara,” tutur Deddy di akun instagramnya.

Pangkat tituler merupakan pangkat yang diberikan untuk warga negara yang sebanding dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang diemban oleh orang yang memiliki pangkat tituler, serendah-rendahnya adalah Letnan Dua.

Pangkat yang bersifat tituler akan dicabut usai orang yang bersangkutan tak lagi mengemban jabatan keprajuritan.

Pangkat tituler diberikan untuk warga negara yang diperlukan seta bersedia melakukan tugas jabatan keprajuritan tertentu dalam lingkungan TNI.

 

Sumber : Jadi Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Dapat Gaji Hingga Tunjangan

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
GEMA: Tradisi Tilawah ASN Tenggarong, Bangun Integritas Melalui Spiritualitas
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Di Tengah Tekanan Anggaran, Dispora Kukar Tetap Prioritaskan Stadion Aji Imbut dan Akses Olahraga Merata

Senin, 10 Maret 2025

Pabrik Rumput Laut Muara Badak Siap Produksi, Ekonomi Pesisir Kukar Didorong Naik Kelas

Senin, 10 Maret 2025

Wajah Baru Perdagangan Kukar: Pasar Tangga Arung Segera Rampung

Senin, 10 Maret 2025

SK Belum Terbit, PPPK 2024 Kukar Diminta Bersabar Soal Hak Keuangan

Berita Terbaru