Deddy Dapat Gaji dan Tunjangan Setelah Menyandang Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deddy Corbuzier [tempo]

Deddy Corbuzier [tempo]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Selebritas Deddy Corbuzier akan memperoleh hak layaknya anggota TNI setelah menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran,” tutur Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto, Senin (12/12).

Dia berpendapat Deddy akan menerima hak yaitu berupa gaji dan tunjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termasuk gaji dan tunjangan,” tutur Kisdiyanto.

Di lain sisi, Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan hak pilih Deddy akan hilang pada Pemilihan Umum setelah pemberian pangkat tersebut.

“Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” tutur Dahnil.

Deddy sebelumnya telah mengatakan jika dirinya telah diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.

Dia menuturkan jika pangkat yang diberikan juga telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

“Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan-gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara,” tutur Deddy di akun instagramnya.

Pangkat tituler merupakan pangkat yang diberikan untuk warga negara yang sebanding dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang diemban oleh orang yang memiliki pangkat tituler, serendah-rendahnya adalah Letnan Dua.

Pangkat yang bersifat tituler akan dicabut usai orang yang bersangkutan tak lagi mengemban jabatan keprajuritan.

Pangkat tituler diberikan untuk warga negara yang diperlukan seta bersedia melakukan tugas jabatan keprajuritan tertentu dalam lingkungan TNI.

 

Sumber : Jadi Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Dapat Gaji Hingga Tunjangan

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu
Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru