Deddy Dapat Gaji dan Tunjangan Setelah Menyandang Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deddy Corbuzier [tempo]

Deddy Corbuzier [tempo]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Selebritas Deddy Corbuzier akan memperoleh hak layaknya anggota TNI setelah menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran,” tutur Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto, Senin (12/12).

Dia berpendapat Deddy akan menerima hak yaitu berupa gaji dan tunjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termasuk gaji dan tunjangan,” tutur Kisdiyanto.

Di lain sisi, Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan hak pilih Deddy akan hilang pada Pemilihan Umum setelah pemberian pangkat tersebut.

“Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” tutur Dahnil.

Deddy sebelumnya telah mengatakan jika dirinya telah diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.

Dia menuturkan jika pangkat yang diberikan juga telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

“Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan-gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara,” tutur Deddy di akun instagramnya.

Pangkat tituler merupakan pangkat yang diberikan untuk warga negara yang sebanding dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang diemban oleh orang yang memiliki pangkat tituler, serendah-rendahnya adalah Letnan Dua.

Pangkat yang bersifat tituler akan dicabut usai orang yang bersangkutan tak lagi mengemban jabatan keprajuritan.

Pangkat tituler diberikan untuk warga negara yang diperlukan seta bersedia melakukan tugas jabatan keprajuritan tertentu dalam lingkungan TNI.

 

Sumber : Jadi Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Dapat Gaji Hingga Tunjangan

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru