Kanalanalisis.com, Jakarta – Korlantas Polri rencananya akan mulai mengimplementasikan aturan perubahan BPKB konvensional yang awalnya buku menjadi BPKB elektronik di tahun 2023.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memprediksi BPKB ini dapat dilaksanakan di tahun 2023.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” tutur Yusri, Minggu,(1/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi tahun depan insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” tuturnya.
Yusri mengungkapkan bentuknya lebih mirip dengan paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi dengan cip.
Cip tersebut memiliki fungsi untuk menyimpan data kendaraan sampai memudahkan akses.
Dia berpendapat BPKB elektronik bentuknya buku layaknya paspor konvensional.
Akan tetapi ada logo cip yang berada disampul paspor elektronik yang menandakan adanya perangkat tersebut.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” kata Yusri.
Sumber : BPKB Elektronik Pakai Cip Bakal Berlaku 2023
Editor : Eny Lestiani