Bawaslu Tak Temukan Bukti Pelanggaran Dugaan Pemanfaatan Rumah Ibadah Sebagai Kampanye Anies Baswedan di Aceh

- Jurnalis

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bawaslu [detik]

Ilustrasi bawaslu [detik]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan laporan yang dilayangkan kepada Anies Baswedan tentang dugaan memanfaatkan rumah ibadah untuk lokasi kampanye identitas tak terbukti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi telah menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

“Tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan sholat jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” tutur Puadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puadi mengatakan laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan pelapor yang berinisial MT tentang adanya kejadian penandatanganan petisi dukungan untuk menjadi Presiden yang telah dilakukan oleh terlapor AB tanggal 2 Desember 2022 yang berlokasi di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh, tak penuhi syarat materil.

Dia menuturkan kejadian yang dilaporkan belum memuat dugaan pelanggaran pemilu dikarenakan Peserta Pemilu saat itu belum ditetapkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru menetapkan parpol yang menjadi peserta pemilu pada hari Rabu (14/12/2022). Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 24 Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Puadi menuturkan jika Bawaslu sudah memberitahu hasil kajian awal itu pada Pelapor.

Dia mengatakan jika Bawaslu sudah memberikan kesempatan pada Pelapor paling lama 2 hari atau sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022.

Kesempatan tersebut bertujuan agar pelapor dapat melengkapi syarat materiel laporan yang memuat bukti-bukti yang bisa menunjukkan terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.

Pelanggaran pemilu yang dimaksud diantaranya adalah Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau Tindak Pidana Pemilu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendapatkan laporan tentang kampanye Anies Baswedan.

Laporan tersebut berasal dari Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).

Mereka berpendapat Anies telah melakukan pelanggaran terkait ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu.

Anies dilaporkan sebab diduga telah memanfaatkan rumah ibadah untuk lokasi kampanye identitas.

“Benar, kemaren ada WNI datang melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” tutur Puadi, Rabu (7/12/2022).

 

Sumber : Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Terkait Dugaan Kampanye Anies Baswedan Gunakan Tempat Ibadah di Aceh

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru