Kanalanalisis.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan laporan yang dilayangkan kepada Anies Baswedan tentang dugaan memanfaatkan rumah ibadah untuk lokasi kampanye identitas tak terbukti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi telah menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
“Tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan sholat jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” tutur Puadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puadi mengatakan laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan pelapor yang berinisial MT tentang adanya kejadian penandatanganan petisi dukungan untuk menjadi Presiden yang telah dilakukan oleh terlapor AB tanggal 2 Desember 2022 yang berlokasi di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh, tak penuhi syarat materil.
Dia menuturkan kejadian yang dilaporkan belum memuat dugaan pelanggaran pemilu dikarenakan Peserta Pemilu saat itu belum ditetapkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru menetapkan parpol yang menjadi peserta pemilu pada hari Rabu (14/12/2022). Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 24 Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Puadi menuturkan jika Bawaslu sudah memberitahu hasil kajian awal itu pada Pelapor.
Dia mengatakan jika Bawaslu sudah memberikan kesempatan pada Pelapor paling lama 2 hari atau sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022.
Kesempatan tersebut bertujuan agar pelapor dapat melengkapi syarat materiel laporan yang memuat bukti-bukti yang bisa menunjukkan terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Pelanggaran pemilu yang dimaksud diantaranya adalah Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau Tindak Pidana Pemilu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendapatkan laporan tentang kampanye Anies Baswedan.
Laporan tersebut berasal dari Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).
Mereka berpendapat Anies telah melakukan pelanggaran terkait ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu.
Anies dilaporkan sebab diduga telah memanfaatkan rumah ibadah untuk lokasi kampanye identitas.
“Benar, kemaren ada WNI datang melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” tutur Puadi, Rabu (7/12/2022).
Sumber : Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Terkait Dugaan Kampanye Anies Baswedan Gunakan Tempat Ibadah di Aceh
Editor : Eny Lestiani