Bawaslu Tak Temukan Bukti Pelanggaran Dugaan Pemanfaatan Rumah Ibadah Sebagai Kampanye Anies Baswedan di Aceh

- Jurnalis

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bawaslu [detik]

Ilustrasi bawaslu [detik]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan laporan yang dilayangkan kepada Anies Baswedan tentang dugaan memanfaatkan rumah ibadah untuk lokasi kampanye identitas tak terbukti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi telah menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

“Tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan sholat jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” tutur Puadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puadi mengatakan laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan pelapor yang berinisial MT tentang adanya kejadian penandatanganan petisi dukungan untuk menjadi Presiden yang telah dilakukan oleh terlapor AB tanggal 2 Desember 2022 yang berlokasi di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh, tak penuhi syarat materil.

Dia menuturkan kejadian yang dilaporkan belum memuat dugaan pelanggaran pemilu dikarenakan Peserta Pemilu saat itu belum ditetapkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru menetapkan parpol yang menjadi peserta pemilu pada hari Rabu (14/12/2022). Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 24 Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Puadi menuturkan jika Bawaslu sudah memberitahu hasil kajian awal itu pada Pelapor.

Dia mengatakan jika Bawaslu sudah memberikan kesempatan pada Pelapor paling lama 2 hari atau sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022.

Kesempatan tersebut bertujuan agar pelapor dapat melengkapi syarat materiel laporan yang memuat bukti-bukti yang bisa menunjukkan terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.

Pelanggaran pemilu yang dimaksud diantaranya adalah Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau Tindak Pidana Pemilu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendapatkan laporan tentang kampanye Anies Baswedan.

Laporan tersebut berasal dari Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).

Mereka berpendapat Anies telah melakukan pelanggaran terkait ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu.

Anies dilaporkan sebab diduga telah memanfaatkan rumah ibadah untuk lokasi kampanye identitas.

“Benar, kemaren ada WNI datang melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” tutur Puadi, Rabu (7/12/2022).

 

Sumber : Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Terkait Dugaan Kampanye Anies Baswedan Gunakan Tempat Ibadah di Aceh

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II
Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023
PT Pegadaian Berikan Kontribusi Positif Lewat Program CSR di Samarinda
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih Best CFO Award 2024
PT Pegadaian Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Workshop Implementasi ESG

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024

HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Senin, 29 Januari 2024

PT Pegadaian Berikan Kontribusi Positif Lewat Program CSR di Samarinda

Minggu, 28 Januari 2024

Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih Best CFO Award 2024

Kamis, 25 Januari 2024

PT Pegadaian Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Workshop Implementasi ESG

Selasa, 19 Desember 2023

PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Tingkatkan Pelayanan di Perpustakaan Unmul dengan Bantuan Senilai Rp 150 Juta

Berita Terbaru

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan (ist)

Advertorial

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan

Jumat, 15 Mar 2024