Bawaslu Tak Temukan Bukti Pelanggaran Dugaan Pemanfaatan Rumah Ibadah Sebagai Kampanye Anies Baswedan di Aceh

- Jurnalis

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bawaslu [detik]

Ilustrasi bawaslu [detik]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan laporan yang dilayangkan kepada Anies Baswedan tentang dugaan memanfaatkan rumah ibadah untuk lokasi kampanye identitas tak terbukti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi telah menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

“Tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan sholat jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” tutur Puadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puadi mengatakan laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan pelapor yang berinisial MT tentang adanya kejadian penandatanganan petisi dukungan untuk menjadi Presiden yang telah dilakukan oleh terlapor AB tanggal 2 Desember 2022 yang berlokasi di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh, tak penuhi syarat materil.

Dia menuturkan kejadian yang dilaporkan belum memuat dugaan pelanggaran pemilu dikarenakan Peserta Pemilu saat itu belum ditetapkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru menetapkan parpol yang menjadi peserta pemilu pada hari Rabu (14/12/2022). Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 24 Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Puadi menuturkan jika Bawaslu sudah memberitahu hasil kajian awal itu pada Pelapor.

Dia mengatakan jika Bawaslu sudah memberikan kesempatan pada Pelapor paling lama 2 hari atau sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022.

Kesempatan tersebut bertujuan agar pelapor dapat melengkapi syarat materiel laporan yang memuat bukti-bukti yang bisa menunjukkan terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.

Pelanggaran pemilu yang dimaksud diantaranya adalah Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau Tindak Pidana Pemilu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendapatkan laporan tentang kampanye Anies Baswedan.

Laporan tersebut berasal dari Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).

Mereka berpendapat Anies telah melakukan pelanggaran terkait ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu.

Anies dilaporkan sebab diduga telah memanfaatkan rumah ibadah untuk lokasi kampanye identitas.

“Benar, kemaren ada WNI datang melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” tutur Puadi, Rabu (7/12/2022).

 

Sumber : Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Terkait Dugaan Kampanye Anies Baswedan Gunakan Tempat Ibadah di Aceh

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu
Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru