Bawaslu Larang Aktivitas Politik Praktis Di Tempat Ibadah Setelah Anies Dilaporkan Dugaan Curi Start Kampanye

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Logo Bawaslu [bawaslutulungagung]

Ilustrasi Logo Bawaslu [bawaslutulungagung]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan himbauan kepada semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Hal tersebut disampaikan setelah adanya laporan Anies Baswedan selaku calon presiden dari Partai Nasdem saat safari politik di Banda Aceh melakukan kunjungan di Masjid Baiturrahman pada 2 Desember 2022.

Akibatnya, Anies dilaporkan ke Bawaslu RI karena dianggap telah melakukan curi start kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah,” tutur Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jumpa pers, Senin (12/12/2022).

Bagja mengatakan jika saat ini masa kampanye peserta Pemilu 2024 belum dimulai.

Badan pengawas pemilu menganggap pelaporan terhadap Anies syaratnya belum terpenuhi. Dia menuturkan, pelaporan peristiwa tersebut belum memuat dugaan pelanggaran pemilu. Alasannya belum terdapat penetapan peserta pemilu.

“Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024,” tutur Bagja.

“Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana,” Bagja menjelaskan.

Terkait pelaporan yang ditujukan kepada Anies, Bagja mengatakan jika pihaknya memberikan tambahan waktu selama 2 hari yaitu sampai tanggal 14 Desember 2022 agar pelapor dapat melengkapi syarat materiil.

Pemberian tambahan waktu selama 2 hari yang ditujukan untuk pelapor ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yaitu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Saat melengkapi syarat materiil tersebut, pelapor Anies harus juga melampirkan bukti-bukti yang bisa membuktikan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Bukti pelanggaran yang dimaksudkan diantaranya pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, atau tindak pidana pemilu terkait peristiwa yang telah dilaporkan.

 

Sumber : Buntut Pelaporan Anies, Bawaslu Imbau Jauhi Politik Praktis di Tempat Ibadah

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu
Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru