Bawaslu Larang Aktivitas Politik Praktis Di Tempat Ibadah Setelah Anies Dilaporkan Dugaan Curi Start Kampanye

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Logo Bawaslu [bawaslutulungagung]

Ilustrasi Logo Bawaslu [bawaslutulungagung]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan himbauan kepada semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Hal tersebut disampaikan setelah adanya laporan Anies Baswedan selaku calon presiden dari Partai Nasdem saat safari politik di Banda Aceh melakukan kunjungan di Masjid Baiturrahman pada 2 Desember 2022.

Akibatnya, Anies dilaporkan ke Bawaslu RI karena dianggap telah melakukan curi start kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah,” tutur Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jumpa pers, Senin (12/12/2022).

Bagja mengatakan jika saat ini masa kampanye peserta Pemilu 2024 belum dimulai.

Badan pengawas pemilu menganggap pelaporan terhadap Anies syaratnya belum terpenuhi. Dia menuturkan, pelaporan peristiwa tersebut belum memuat dugaan pelanggaran pemilu. Alasannya belum terdapat penetapan peserta pemilu.

“Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024,” tutur Bagja.

“Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana,” Bagja menjelaskan.

Terkait pelaporan yang ditujukan kepada Anies, Bagja mengatakan jika pihaknya memberikan tambahan waktu selama 2 hari yaitu sampai tanggal 14 Desember 2022 agar pelapor dapat melengkapi syarat materiil.

Pemberian tambahan waktu selama 2 hari yang ditujukan untuk pelapor ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yaitu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Saat melengkapi syarat materiil tersebut, pelapor Anies harus juga melampirkan bukti-bukti yang bisa membuktikan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Bukti pelanggaran yang dimaksudkan diantaranya pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, atau tindak pidana pemilu terkait peristiwa yang telah dilaporkan.

 

Sumber : Buntut Pelaporan Anies, Bawaslu Imbau Jauhi Politik Praktis di Tempat Ibadah

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
GEMA: Tradisi Tilawah ASN Tenggarong, Bangun Integritas Melalui Spiritualitas
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Di Tengah Tekanan Anggaran, Dispora Kukar Tetap Prioritaskan Stadion Aji Imbut dan Akses Olahraga Merata

Senin, 10 Maret 2025

Pabrik Rumput Laut Muara Badak Siap Produksi, Ekonomi Pesisir Kukar Didorong Naik Kelas

Senin, 10 Maret 2025

Wajah Baru Perdagangan Kukar: Pasar Tangga Arung Segera Rampung

Senin, 10 Maret 2025

SK Belum Terbit, PPPK 2024 Kukar Diminta Bersabar Soal Hak Keuangan

Berita Terbaru