Bawaslu Larang Aktivitas Politik Praktis Di Tempat Ibadah Setelah Anies Dilaporkan Dugaan Curi Start Kampanye

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Logo Bawaslu [bawaslutulungagung]

Ilustrasi Logo Bawaslu [bawaslutulungagung]

Kanalanalisis.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan himbauan kepada semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Hal tersebut disampaikan setelah adanya laporan Anies Baswedan selaku calon presiden dari Partai Nasdem saat safari politik di Banda Aceh melakukan kunjungan di Masjid Baiturrahman pada 2 Desember 2022.

Akibatnya, Anies dilaporkan ke Bawaslu RI karena dianggap telah melakukan curi start kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah,” tutur Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jumpa pers, Senin (12/12/2022).

Bagja mengatakan jika saat ini masa kampanye peserta Pemilu 2024 belum dimulai.

Badan pengawas pemilu menganggap pelaporan terhadap Anies syaratnya belum terpenuhi. Dia menuturkan, pelaporan peristiwa tersebut belum memuat dugaan pelanggaran pemilu. Alasannya belum terdapat penetapan peserta pemilu.

“Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024,” tutur Bagja.

“Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana,” Bagja menjelaskan.

Terkait pelaporan yang ditujukan kepada Anies, Bagja mengatakan jika pihaknya memberikan tambahan waktu selama 2 hari yaitu sampai tanggal 14 Desember 2022 agar pelapor dapat melengkapi syarat materiil.

Pemberian tambahan waktu selama 2 hari yang ditujukan untuk pelapor ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yaitu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Saat melengkapi syarat materiil tersebut, pelapor Anies harus juga melampirkan bukti-bukti yang bisa membuktikan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Bukti pelanggaran yang dimaksudkan diantaranya pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, atau tindak pidana pemilu terkait peristiwa yang telah dilaporkan.

 

Sumber : Buntut Pelaporan Anies, Bawaslu Imbau Jauhi Politik Praktis di Tempat Ibadah

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru