Kanalanalisis.com, Subang – Pemerintah menerbitkan aturan pelarangan menjual rokok batangan atau ketengan yang akan dimulai pada tahun 2023.
Hal itu tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo mengatakan tujuan diterbitkan peraturan larangan penjualan rokok tersebut yaitu demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu tujuannya kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tutur Jokowi di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).
Jokowi mengatakan pembelian rokok bungkusan tanpa batangan telah dilaksanakan di berbagai negara. Oleh karena itu, Pemerintah akan menerapkan langkah tersebut di Indonesia.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang dijual kalau kita kan masih, kalau batangan tentunya tidak,” tuturnya.
Adanya peraturan pelarangan yang telah direncanakan oleh Pemerintah ini menimbulkan kontroversi. Rahmat yang merupakan salah seorang warga Kabupaten Subang berpendapat hal tersebut tentu sangat memberatkan dirinya sebagai perokok.
“Iyah dengernya tahun depan bakalan ada pelarangan beli rokok batangan sama Pemerintah. Kalau menurut saya itu berat bagi saya soalnya saya hanya masyarakat menengah yang masih suka beli rokok batangan. Tapi kalau memang sudah ada aturannya mau gimana lagi harus mengikuti saja pasrah,” tutur Rahmat.
Sesuai dengan edaran Kepres tentang hal tersebut, ada 7 pokok materi pada rancangan aturan pemerintah tentang zat adiktif tembakau. Di bawah ini adalah 7 pokok materi tersebut:
- Luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan di produk tembakau ditambah
- Ketentuan tentang rokok elektronik
- Produk tembakau dilarang untuk melakukan iklan, promosi dan sponsorship pada media teknologi informasi
- Penjualan rokok batangan dilarang
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship terkait produk tembakau yang dilakukan di media, penyiaran media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi
- Penegakan serta penindakan
- Media teknologi informasi dan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Sumber : Jokowi Ungkap Tujuan Larang Jual Rokok Ketengan
Editor : Eny Lestiani