Alasan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan

- Jurnalis

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Batangan [ruangberita]

Ilustrasi Rokok Batangan [ruangberita]

Kanalanalisis.com, Subang – Pemerintah menerbitkan aturan pelarangan menjual rokok batangan atau ketengan yang akan dimulai pada tahun 2023.

Hal itu tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Presiden Joko Widodo mengatakan tujuan diterbitkan peraturan larangan penjualan rokok tersebut yaitu demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tujuannya kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tutur Jokowi di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).

Jokowi mengatakan pembelian rokok bungkusan tanpa batangan telah dilaksanakan di berbagai negara. Oleh karena itu, Pemerintah akan menerapkan langkah tersebut di Indonesia.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang dijual kalau kita kan masih, kalau batangan tentunya tidak,” tuturnya.

Adanya peraturan pelarangan yang telah direncanakan oleh Pemerintah ini menimbulkan kontroversi. Rahmat yang merupakan salah seorang warga Kabupaten Subang berpendapat hal tersebut tentu sangat memberatkan dirinya sebagai perokok.

“Iyah dengernya tahun depan bakalan ada pelarangan beli rokok batangan sama Pemerintah. Kalau menurut saya itu berat bagi saya soalnya saya hanya masyarakat menengah yang masih suka beli rokok batangan. Tapi kalau memang sudah ada aturannya mau gimana lagi harus mengikuti saja pasrah,” tutur Rahmat.

Sesuai dengan edaran Kepres tentang hal tersebut, ada 7 pokok materi pada rancangan aturan pemerintah tentang zat adiktif tembakau. Di bawah ini adalah 7 pokok materi tersebut:

  • Luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan di produk tembakau ditambah
  • Ketentuan tentang rokok elektronik
  • Produk tembakau dilarang untuk melakukan iklan, promosi dan sponsorship pada media teknologi informasi
  • Penjualan rokok batangan dilarang
  • Pengawasan iklan, promosi, sponsorship terkait produk tembakau yang dilakukan di media, penyiaran media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi
  • Penegakan serta penindakan
  • Media teknologi informasi dan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

 

Sumber : Jokowi Ungkap Tujuan Larang Jual Rokok Ketengan

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu
Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru