Alasan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan

- Jurnalis

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Batangan [ruangberita]

Ilustrasi Rokok Batangan [ruangberita]

Kanalanalisis.com, Subang – Pemerintah menerbitkan aturan pelarangan menjual rokok batangan atau ketengan yang akan dimulai pada tahun 2023.

Hal itu tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Presiden Joko Widodo mengatakan tujuan diterbitkan peraturan larangan penjualan rokok tersebut yaitu demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tujuannya kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tutur Jokowi di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).

Jokowi mengatakan pembelian rokok bungkusan tanpa batangan telah dilaksanakan di berbagai negara. Oleh karena itu, Pemerintah akan menerapkan langkah tersebut di Indonesia.

Baca Juga :  Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

“Di beberapa negara justru sudah dilarang dijual kalau kita kan masih, kalau batangan tentunya tidak,” tuturnya.

Adanya peraturan pelarangan yang telah direncanakan oleh Pemerintah ini menimbulkan kontroversi. Rahmat yang merupakan salah seorang warga Kabupaten Subang berpendapat hal tersebut tentu sangat memberatkan dirinya sebagai perokok.

“Iyah dengernya tahun depan bakalan ada pelarangan beli rokok batangan sama Pemerintah. Kalau menurut saya itu berat bagi saya soalnya saya hanya masyarakat menengah yang masih suka beli rokok batangan. Tapi kalau memang sudah ada aturannya mau gimana lagi harus mengikuti saja pasrah,” tutur Rahmat.

Sesuai dengan edaran Kepres tentang hal tersebut, ada 7 pokok materi pada rancangan aturan pemerintah tentang zat adiktif tembakau. Di bawah ini adalah 7 pokok materi tersebut:

  • Luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan di produk tembakau ditambah
  • Ketentuan tentang rokok elektronik
  • Produk tembakau dilarang untuk melakukan iklan, promosi dan sponsorship pada media teknologi informasi
  • Penjualan rokok batangan dilarang
  • Pengawasan iklan, promosi, sponsorship terkait produk tembakau yang dilakukan di media, penyiaran media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi
  • Penegakan serta penindakan
  • Media teknologi informasi dan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Baca Juga :  Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

 

Sumber : Jokowi Ungkap Tujuan Larang Jual Rokok Ketengan

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Kamis, 3 Oktober 2024

Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT

Rabu, 2 Oktober 2024

Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat

Minggu, 3 Maret 2024

Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Berita Terbaru