Alasan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan

- Jurnalis

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Batangan [ruangberita]

Ilustrasi Rokok Batangan [ruangberita]

Kanalanalisis.com, Subang – Pemerintah menerbitkan aturan pelarangan menjual rokok batangan atau ketengan yang akan dimulai pada tahun 2023.

Hal itu tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Presiden Joko Widodo mengatakan tujuan diterbitkan peraturan larangan penjualan rokok tersebut yaitu demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tujuannya kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tutur Jokowi di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).

Jokowi mengatakan pembelian rokok bungkusan tanpa batangan telah dilaksanakan di berbagai negara. Oleh karena itu, Pemerintah akan menerapkan langkah tersebut di Indonesia.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang dijual kalau kita kan masih, kalau batangan tentunya tidak,” tuturnya.

Adanya peraturan pelarangan yang telah direncanakan oleh Pemerintah ini menimbulkan kontroversi. Rahmat yang merupakan salah seorang warga Kabupaten Subang berpendapat hal tersebut tentu sangat memberatkan dirinya sebagai perokok.

“Iyah dengernya tahun depan bakalan ada pelarangan beli rokok batangan sama Pemerintah. Kalau menurut saya itu berat bagi saya soalnya saya hanya masyarakat menengah yang masih suka beli rokok batangan. Tapi kalau memang sudah ada aturannya mau gimana lagi harus mengikuti saja pasrah,” tutur Rahmat.

Sesuai dengan edaran Kepres tentang hal tersebut, ada 7 pokok materi pada rancangan aturan pemerintah tentang zat adiktif tembakau. Di bawah ini adalah 7 pokok materi tersebut:

  • Luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan di produk tembakau ditambah
  • Ketentuan tentang rokok elektronik
  • Produk tembakau dilarang untuk melakukan iklan, promosi dan sponsorship pada media teknologi informasi
  • Penjualan rokok batangan dilarang
  • Pengawasan iklan, promosi, sponsorship terkait produk tembakau yang dilakukan di media, penyiaran media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi
  • Penegakan serta penindakan
  • Media teknologi informasi dan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

 

Sumber : Jokowi Ungkap Tujuan Larang Jual Rokok Ketengan

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru