Alasan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan

- Jurnalis

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Batangan [ruangberita]

Ilustrasi Rokok Batangan [ruangberita]

Kanalanalisis.com, Subang – Pemerintah menerbitkan aturan pelarangan menjual rokok batangan atau ketengan yang akan dimulai pada tahun 2023.

Hal itu tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Presiden Joko Widodo mengatakan tujuan diterbitkan peraturan larangan penjualan rokok tersebut yaitu demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tujuannya kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tutur Jokowi di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).

Jokowi mengatakan pembelian rokok bungkusan tanpa batangan telah dilaksanakan di berbagai negara. Oleh karena itu, Pemerintah akan menerapkan langkah tersebut di Indonesia.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang dijual kalau kita kan masih, kalau batangan tentunya tidak,” tuturnya.

Adanya peraturan pelarangan yang telah direncanakan oleh Pemerintah ini menimbulkan kontroversi. Rahmat yang merupakan salah seorang warga Kabupaten Subang berpendapat hal tersebut tentu sangat memberatkan dirinya sebagai perokok.

“Iyah dengernya tahun depan bakalan ada pelarangan beli rokok batangan sama Pemerintah. Kalau menurut saya itu berat bagi saya soalnya saya hanya masyarakat menengah yang masih suka beli rokok batangan. Tapi kalau memang sudah ada aturannya mau gimana lagi harus mengikuti saja pasrah,” tutur Rahmat.

Sesuai dengan edaran Kepres tentang hal tersebut, ada 7 pokok materi pada rancangan aturan pemerintah tentang zat adiktif tembakau. Di bawah ini adalah 7 pokok materi tersebut:

  • Luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan di produk tembakau ditambah
  • Ketentuan tentang rokok elektronik
  • Produk tembakau dilarang untuk melakukan iklan, promosi dan sponsorship pada media teknologi informasi
  • Penjualan rokok batangan dilarang
  • Pengawasan iklan, promosi, sponsorship terkait produk tembakau yang dilakukan di media, penyiaran media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi
  • Penegakan serta penindakan
  • Media teknologi informasi dan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

 

Sumber : Jokowi Ungkap Tujuan Larang Jual Rokok Ketengan

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru