Ada Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Seharusnya KPU Non Partisan

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu 2024 [kompas]

Ilustrasi Pemilu 2024 [kompas]

Kanalanalisis.com, Jakarta –Tanggapan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati tentang dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik (parpol) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia berpendapat salah satu celah yang ada pada kecurangan itu yaitu adanya sengketa proses yang terjadi antara KPU dan peserta pemilu.

“Bisa jadi misalnya, nanti ada partai yang tidak lolos maka mereka bisa menyengketakan soal ini,” tutur Khoirunnisa atau Ninis pada Senin, 12 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertutupnya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU dapat menjadi celah praktik kecurangan pada Pemilu 2024.

Ninis berpendapat potensi dugaan kecurangan itu benar adanya. Apabila praktik ini dilakukan secara sengaja, maka tindakan itu bisa disebut sebagai pelanggaran kode etik.

“Ini artinya penyelenggara pemilu partisan,” tutur Ninis.

Pelanggaran kode etik tersebut dapat terjadi dalam bentuk transaksi uang agar parpol yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat jadi memenuhi syarat. Celah tersebut juga mempunyai potensi pelanggaran administrasi dan bisa terkena hukum yaitu pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ini dapat mengubah hasil yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS),” ungkap Ninis.

Terkait hal ini, biasanya terjadi dengan adanya intervensi dari struktural penyelenggara pemilu pada KPU pusat maupun daerah agar dapat meloloskan parpol tertentu.

Hal tersebut juga mengacu pada kasus yang terjadi di Jawa Timur. Terdapat dugaan komisioner kabupaten/kota diintervensi KPU RI supaya bisa meloloskan salah satu parpol, walaupun parpol tersebut belum memenuhi syarat.

Adanya ancaman apabila tak melakukan hal tesebut, maka akan diadakan mutasi ke luar daerah.

“Kalau memang benar ada dugaan kasus seperti ini tentu perlu diusut tuntas. Karena artinya ada potensi melakukan kecurangan,” Ninis menanggapi hal tersebut

Dia berpendapat penyelenggara pemilu seharusnya mengambil sikap non-partisan serta tak memihak pada peserta pemilu.

 

Sumber : Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harusnya Non-partisan

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu
Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru