Ada Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Seharusnya KPU Non Partisan

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu 2024 [kompas]

Ilustrasi Pemilu 2024 [kompas]

Kanalanalisis.com, Jakarta –Tanggapan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati tentang dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik (parpol) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia berpendapat salah satu celah yang ada pada kecurangan itu yaitu adanya sengketa proses yang terjadi antara KPU dan peserta pemilu.

“Bisa jadi misalnya, nanti ada partai yang tidak lolos maka mereka bisa menyengketakan soal ini,” tutur Khoirunnisa atau Ninis pada Senin, 12 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertutupnya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU dapat menjadi celah praktik kecurangan pada Pemilu 2024.

Ninis berpendapat potensi dugaan kecurangan itu benar adanya. Apabila praktik ini dilakukan secara sengaja, maka tindakan itu bisa disebut sebagai pelanggaran kode etik.

“Ini artinya penyelenggara pemilu partisan,” tutur Ninis.

Pelanggaran kode etik tersebut dapat terjadi dalam bentuk transaksi uang agar parpol yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat jadi memenuhi syarat. Celah tersebut juga mempunyai potensi pelanggaran administrasi dan bisa terkena hukum yaitu pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ini dapat mengubah hasil yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS),” ungkap Ninis.

Terkait hal ini, biasanya terjadi dengan adanya intervensi dari struktural penyelenggara pemilu pada KPU pusat maupun daerah agar dapat meloloskan parpol tertentu.

Hal tersebut juga mengacu pada kasus yang terjadi di Jawa Timur. Terdapat dugaan komisioner kabupaten/kota diintervensi KPU RI supaya bisa meloloskan salah satu parpol, walaupun parpol tersebut belum memenuhi syarat.

Adanya ancaman apabila tak melakukan hal tesebut, maka akan diadakan mutasi ke luar daerah.

“Kalau memang benar ada dugaan kasus seperti ini tentu perlu diusut tuntas. Karena artinya ada potensi melakukan kecurangan,” Ninis menanggapi hal tersebut

Dia berpendapat penyelenggara pemilu seharusnya mengambil sikap non-partisan serta tak memihak pada peserta pemilu.

 

Sumber : Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harusnya Non-partisan

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
GEMA: Tradisi Tilawah ASN Tenggarong, Bangun Integritas Melalui Spiritualitas
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Di Tengah Tekanan Anggaran, Dispora Kukar Tetap Prioritaskan Stadion Aji Imbut dan Akses Olahraga Merata

Senin, 10 Maret 2025

Pabrik Rumput Laut Muara Badak Siap Produksi, Ekonomi Pesisir Kukar Didorong Naik Kelas

Senin, 10 Maret 2025

Wajah Baru Perdagangan Kukar: Pasar Tangga Arung Segera Rampung

Senin, 10 Maret 2025

SK Belum Terbit, PPPK 2024 Kukar Diminta Bersabar Soal Hak Keuangan

Berita Terbaru