Ada Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Seharusnya KPU Non Partisan

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu 2024 [kompas]

Ilustrasi Pemilu 2024 [kompas]

Kanalanalisis.com, Jakarta –Tanggapan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati tentang dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik (parpol) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia berpendapat salah satu celah yang ada pada kecurangan itu yaitu adanya sengketa proses yang terjadi antara KPU dan peserta pemilu.

“Bisa jadi misalnya, nanti ada partai yang tidak lolos maka mereka bisa menyengketakan soal ini,” tutur Khoirunnisa atau Ninis pada Senin, 12 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertutupnya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU dapat menjadi celah praktik kecurangan pada Pemilu 2024.

Ninis berpendapat potensi dugaan kecurangan itu benar adanya. Apabila praktik ini dilakukan secara sengaja, maka tindakan itu bisa disebut sebagai pelanggaran kode etik.

“Ini artinya penyelenggara pemilu partisan,” tutur Ninis.

Pelanggaran kode etik tersebut dapat terjadi dalam bentuk transaksi uang agar parpol yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat jadi memenuhi syarat. Celah tersebut juga mempunyai potensi pelanggaran administrasi dan bisa terkena hukum yaitu pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ini dapat mengubah hasil yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS),” ungkap Ninis.

Terkait hal ini, biasanya terjadi dengan adanya intervensi dari struktural penyelenggara pemilu pada KPU pusat maupun daerah agar dapat meloloskan parpol tertentu.

Hal tersebut juga mengacu pada kasus yang terjadi di Jawa Timur. Terdapat dugaan komisioner kabupaten/kota diintervensi KPU RI supaya bisa meloloskan salah satu parpol, walaupun parpol tersebut belum memenuhi syarat.

Adanya ancaman apabila tak melakukan hal tesebut, maka akan diadakan mutasi ke luar daerah.

“Kalau memang benar ada dugaan kasus seperti ini tentu perlu diusut tuntas. Karena artinya ada potensi melakukan kecurangan,” Ninis menanggapi hal tersebut

Dia berpendapat penyelenggara pemilu seharusnya mengambil sikap non-partisan serta tak memihak pada peserta pemilu.

 

Sumber : Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harusnya Non-partisan

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru