Kanalanalisis.com, Jakarta –Tanggapan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati tentang dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik (parpol) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia berpendapat salah satu celah yang ada pada kecurangan itu yaitu adanya sengketa proses yang terjadi antara KPU dan peserta pemilu.
“Bisa jadi misalnya, nanti ada partai yang tidak lolos maka mereka bisa menyengketakan soal ini,” tutur Khoirunnisa atau Ninis pada Senin, 12 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tertutupnya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU dapat menjadi celah praktik kecurangan pada Pemilu 2024.
Ninis berpendapat potensi dugaan kecurangan itu benar adanya. Apabila praktik ini dilakukan secara sengaja, maka tindakan itu bisa disebut sebagai pelanggaran kode etik.
“Ini artinya penyelenggara pemilu partisan,” tutur Ninis.
Pelanggaran kode etik tersebut dapat terjadi dalam bentuk transaksi uang agar parpol yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat jadi memenuhi syarat. Celah tersebut juga mempunyai potensi pelanggaran administrasi dan bisa terkena hukum yaitu pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ini dapat mengubah hasil yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS),” ungkap Ninis.
Terkait hal ini, biasanya terjadi dengan adanya intervensi dari struktural penyelenggara pemilu pada KPU pusat maupun daerah agar dapat meloloskan parpol tertentu.
Hal tersebut juga mengacu pada kasus yang terjadi di Jawa Timur. Terdapat dugaan komisioner kabupaten/kota diintervensi KPU RI supaya bisa meloloskan salah satu parpol, walaupun parpol tersebut belum memenuhi syarat.
Adanya ancaman apabila tak melakukan hal tesebut, maka akan diadakan mutasi ke luar daerah.
“Kalau memang benar ada dugaan kasus seperti ini tentu perlu diusut tuntas. Karena artinya ada potensi melakukan kecurangan,” Ninis menanggapi hal tersebut
Dia berpendapat penyelenggara pemilu seharusnya mengambil sikap non-partisan serta tak memihak pada peserta pemilu.
Sumber : Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harusnya Non-partisan
Editor : Eny Lestiani