Kanalanalisis.com, Jakarta – Terdapat 17 Partai Politik dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena sudah lolos verifikasi faktual.
“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh … menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024,” tutur Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang diadakan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Ada 17 parpol yang dinyatakan dapat mengikuti pemilu 2024. Ketujuhbelas parpol tersebut terdiri atas 9 parpol yang mempunyai kursi di DPR saat ini, dan sisanya ada 8 parpol nonparlemen yang dinyatakan sudah lolos verifikasi faktual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Parpol nonparlemen yang dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024 mendatang yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Parpol parlemen dinyatakan telah lolos menjadi peserta pemilu walaupun mereka tidak ikut verifikasi faktual. Totalnya terdapat 17 partai yang akan bersaing di Pemilu yang diadakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sebanyak 17 partai yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu selanjutnya akan ikut dalam penetapan nomor urut partai. Proses undian akan dilakukan pada sebagian partai, dan sisa lainnya akan tetap menggunakan nomor lama di Pemilu 2019 terutama partai yang duduk di parlemen.
Sumber : Daftar 17 Peserta Pemilu 2024: 9 Parpol Parlemen, 8 Nonparlemen
Editor : Eny Lestiani