Umumkan Bantuan Hukum Gratis, Ananda Perekenalkan Perda Bantuan Hukum Pada Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anggota komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis

anggota komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis

 

Samarinda- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum terus dilakukan agar masyarakat mengetahui keberadaanya.

Salah satunya yang dilakukan anggota komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis ini, ia lakukan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini sosialisasi dilakukan di Jalan Manunggal Gang 11 RT. 77, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (27/5/2023).

“Kita menginginkan agar masyarakat mengetahui bahwa di Kaltim ini punya Perda Bantuan Hukum,” kata Nanda.

Nanda menjelaskan, Perda yang disahkan pada tahun 2019 ini merupakan penjabaran lebih lanjut daripada aturan yang lebih tinggi diatasnya. Tentunya, perda dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

“Perda ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.

Legislator Dapil Kota Samarinda ini mengaku, Perda tersebut memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu yang memang berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Banyak masyarakat kurang mampu di Bumi Etam yang akan merasakan manfaat dari adanya Perda ini. Jadi memang Perda ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” terangnya.

Untuk memudahkan akses pelayanan bantuan hukum, Nanda menyarankan kepada masyarakat untuk datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie. Sehingga, masyarakat yang mengalami persoalan hukum dapat dibantu.

“Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BAHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu,” serunya. (Andra/ADV/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru