Umumkan Bantuan Hukum Gratis, Ananda Perekenalkan Perda Bantuan Hukum Pada Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anggota komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis

anggota komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis

 

Samarinda- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum terus dilakukan agar masyarakat mengetahui keberadaanya.

Salah satunya yang dilakukan anggota komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis ini, ia lakukan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini sosialisasi dilakukan di Jalan Manunggal Gang 11 RT. 77, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (27/5/2023).

“Kita menginginkan agar masyarakat mengetahui bahwa di Kaltim ini punya Perda Bantuan Hukum,” kata Nanda.

Nanda menjelaskan, Perda yang disahkan pada tahun 2019 ini merupakan penjabaran lebih lanjut daripada aturan yang lebih tinggi diatasnya. Tentunya, perda dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

“Perda ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.

Legislator Dapil Kota Samarinda ini mengaku, Perda tersebut memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu yang memang berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Banyak masyarakat kurang mampu di Bumi Etam yang akan merasakan manfaat dari adanya Perda ini. Jadi memang Perda ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” terangnya.

Untuk memudahkan akses pelayanan bantuan hukum, Nanda menyarankan kepada masyarakat untuk datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie. Sehingga, masyarakat yang mengalami persoalan hukum dapat dibantu.

“Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BAHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu,” serunya. (Andra/ADV/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II
Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023
PT Pegadaian Berikan Kontribusi Positif Lewat Program CSR di Samarinda
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih Best CFO Award 2024
PT Pegadaian Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Workshop Implementasi ESG

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024

HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Senin, 29 Januari 2024

PT Pegadaian Berikan Kontribusi Positif Lewat Program CSR di Samarinda

Minggu, 28 Januari 2024

Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih Best CFO Award 2024

Kamis, 25 Januari 2024

PT Pegadaian Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Workshop Implementasi ESG

Selasa, 19 Desember 2023

PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Tingkatkan Pelayanan di Perpustakaan Unmul dengan Bantuan Senilai Rp 150 Juta

Berita Terbaru

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan (ist)

Advertorial

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan

Jumat, 15 Mar 2024