Umumkan Bantuan Hukum Gratis, Ananda Perekenalkan Perda Bantuan Hukum Pada Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anggota komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis

anggota komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis

 

Samarinda- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum terus dilakukan agar masyarakat mengetahui keberadaanya.

Salah satunya yang dilakukan anggota komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis ini, ia lakukan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini sosialisasi dilakukan di Jalan Manunggal Gang 11 RT. 77, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (27/5/2023).

“Kita menginginkan agar masyarakat mengetahui bahwa di Kaltim ini punya Perda Bantuan Hukum,” kata Nanda.

Nanda menjelaskan, Perda yang disahkan pada tahun 2019 ini merupakan penjabaran lebih lanjut daripada aturan yang lebih tinggi diatasnya. Tentunya, perda dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

“Perda ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.

Legislator Dapil Kota Samarinda ini mengaku, Perda tersebut memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu yang memang berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Banyak masyarakat kurang mampu di Bumi Etam yang akan merasakan manfaat dari adanya Perda ini. Jadi memang Perda ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” terangnya.

Untuk memudahkan akses pelayanan bantuan hukum, Nanda menyarankan kepada masyarakat untuk datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie. Sehingga, masyarakat yang mengalami persoalan hukum dapat dibantu.

“Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BAHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu,” serunya. (Andra/ADV/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru