Samarinda- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum terus dilakukan agar masyarakat mengetahui keberadaanya.
Salah satunya yang dilakukan anggota komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis ini, ia lakukan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kali ini sosialisasi dilakukan di Jalan Manunggal Gang 11 RT. 77, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (27/5/2023).
“Kita menginginkan agar masyarakat mengetahui bahwa di Kaltim ini punya Perda Bantuan Hukum,” kata Nanda.
Nanda menjelaskan, Perda yang disahkan pada tahun 2019 ini merupakan penjabaran lebih lanjut daripada aturan yang lebih tinggi diatasnya. Tentunya, perda dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
“Perda ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.
Legislator Dapil Kota Samarinda ini mengaku, Perda tersebut memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu yang memang berhak mendapatkan bantuan hukum.
“Banyak masyarakat kurang mampu di Bumi Etam yang akan merasakan manfaat dari adanya Perda ini. Jadi memang Perda ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” terangnya.
Untuk memudahkan akses pelayanan bantuan hukum, Nanda menyarankan kepada masyarakat untuk datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie. Sehingga, masyarakat yang mengalami persoalan hukum dapat dibantu.
“Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BAHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu,” serunya. (Andra/ADV/DPRD Kaltim).