Umumkan Bantuan Hukum Gratis, Ananda Perekenalkan Perda Bantuan Hukum Pada Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anggota komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis

anggota komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis

 

Samarinda- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum terus dilakukan agar masyarakat mengetahui keberadaanya.

Salah satunya yang dilakukan anggota komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis ini, ia lakukan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini sosialisasi dilakukan di Jalan Manunggal Gang 11 RT. 77, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (27/5/2023).

“Kita menginginkan agar masyarakat mengetahui bahwa di Kaltim ini punya Perda Bantuan Hukum,” kata Nanda.

Nanda menjelaskan, Perda yang disahkan pada tahun 2019 ini merupakan penjabaran lebih lanjut daripada aturan yang lebih tinggi diatasnya. Tentunya, perda dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

“Perda ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.

Legislator Dapil Kota Samarinda ini mengaku, Perda tersebut memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu yang memang berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Banyak masyarakat kurang mampu di Bumi Etam yang akan merasakan manfaat dari adanya Perda ini. Jadi memang Perda ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” terangnya.

Untuk memudahkan akses pelayanan bantuan hukum, Nanda menyarankan kepada masyarakat untuk datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie. Sehingga, masyarakat yang mengalami persoalan hukum dapat dibantu.

“Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BAHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu,” serunya. (Andra/ADV/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru