Samarinda – Kasus pernikahan dini karena hamil di luar nikah semakin mengalami peningkatan di provinsi dengan jumlah penduduk banyak.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fitri Maisyaroh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Fitri mencontohkan kasus pernikahan dini yang terjadi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang tembus hingga 11 ribu kasus setiap tahunnya. Selain di Jateng, hal serupa juga terjadi di Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang menembus angka 15 ribu kasus setiap tahunnya.
“Angka ini cukup tinggi jika dirasiokan dengan jumlah penduduk yang ada di daerah tersebut,” ungkap Fitri Maisyaroh, Selasa (21/3/2023).
Sementara di Provinsi Kaltim sendiri, kata dia, rata-rata menembus angka 1000 kasus hamil di luar nikah dalam setiap tahunnya.
Rata-rata kasus tersebut juga kerap dialami oleh kalangan anak-anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
“Seharusnya mereka ini sekolah dulu untuk meraih masa depan yang lebih baik. Yang memprihatinkan kita adalah kenapa masalah ini justru dispensasikan,” ucapnya.
Menurut dia, peningkatan angka pernikahan dini juga akan berdampak pada meningkatnya jumlah kasus stunting di Kaltim.
“Coba kita bayangkan anak SMP yang fisiknya belum kuat, tapi karena pernikahan dini maka dia harus menjadi seorang ibu, tentu ini akan berdampak terhadap anak yang dikandungnya. Upaya untuk menurunkan stunting itu tidak hanya sekadar memenuhi gizi saja tapi melihat kesesuaiannya,” ujarnya.
Untuk mencegah peningkatan kasus tersebut, Legislator Dapil Kota Balikpapan ini berharap peran serta semua pihak terutama orang tua untuk menjaga dan mengedukasi anaknya.
“Berharap peran orang tua perlu ditingkatkan, upaya untuk terus memberikan pemahaman nilai-nilai luhur dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Karena negara kita tidak melegalkan praktik seperti itu. Jadi peran orang tua maupun masyarakat pada umumnya sangat penting untuk mendekatkan dengan anaknya,” serunya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).