Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menerima usulan pembangunan jalan layang untuk mengurangi kemacetan di Kota Samarinda.
Sebelumnya, usulan ini dinyatakan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana yang mengajukan pembanguan jalan layang simpang 4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nantinya jalan layang akan terbentang antara Jalan MT Haryono, Jalan M Said, Jalan Teuku Umar dan Jalan Tengkawang tidak perlu lagi adanya operasional lampu lalu lintas (traffic light) seperti yang ada sekarang.
“Kalau itu dibangun jalan layang, maka yang dari bawah seperti Jalan M Said ke Jalan Tengkawang tidak perlu lagi ada lampu merah,” jelas Veridiana, Senin (27/3/2023).
Politikus PDI-Perjuangan ini menegaskan, bahwa usulan pembangunan jalan tersebut juga sebagai upaya untuk membantu mengurangi beban kendaraan karena terlalu tinggi jalan yang menanjak di kawasan tersebut (MT Haryono).
Menurut Legislator Dapil Kubar-Mahulu ini, usulan tersebut sebenarnya sangat layak dilakukan, karena melihat kondisi jalan yang membutuhkan adanya jalan layang.
Usulan tersebut, kata Veridiana, sebenarnya telah disampaikan langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim. Namun, sayangnya usulan itu belum dapat dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
“Paling tidak usulan ini bisa ditampung oleh Dinas PUPR PERA, untuk kemudian dapat terealisasi pada kegiatan tahun depan. Karena untuk saat ini telah dilakukan penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahun yang akan datang di dinas terkait,” tandasnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).