Tegas! Gubernur Bali Buat Aturan Larangan Sewa Motor Bagi Wisatawan Asing, Harus Pakai Travel Agent

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I Wayan Koster selaku Gubernur Bali memberikan larangan untuk para wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing sewa motor di Pulau Dewata. (Dok. Tribun)

I Wayan Koster selaku Gubernur Bali memberikan larangan untuk para wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing sewa motor di Pulau Dewata. (Dok. Tribun)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Gubernur Bali I Wayan Koster melarang sewa motor untuk turis asing sebab maraknya beberapa kejadian wisatawan mancanegara yang merusuhkan di Bali. Hal tersebut disampaikannya saat mengadakan konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.

I Wayan Koster menuturkan, Pemprov Bali sudah mempunyai beberapa peraturan yang mengatur  tentang warga negara asing lewat peraturan Gubernur Bali. Salah satunya yaitu adanya larangan memakai kendaraan motor bagi WNA.

“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” katanya, Senin (13/3/2023). Dilansir dari Liputan6.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Masalahnya, Polda Bali sering mejumpai wisatawan khususnya turis asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Misalnya seperti, tidak memiliki surat berkendara, tidak memakai helm, sampai tidak memakai baju saat berkendara.

“Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali. Setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Balik Khususnya,” kata Koster.

Koster juga mengungkapkan berlakunya peraturan tersebut pada 2023 setelah pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menata kembali sistem pariwisata di Bali supaya tidak berorientasi pada kunjungan wisata saja tetapi juga melindungi budayanya.

Adanya peraturan ini yang diterapkan, Koster berharap, pariwisata di Bali dapat menjadi lebih baik. Selain itu, hukum dan aturannya bisa berkualitas khusunya kepada wisatawan asing.

Koster juga mengatakan, kebijakan itu baru akan dijalankan pada tahun ini sebab pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi dikarenakan tidak adanya wisatawan yang berkunjung.

“Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata,” ujar Koster.

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru