Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, mengatakan Perda Nomor 13 yang diterbitkan pada 2008 ini sudah tidak relevan lagi, maka harus direvisi dengan tujuan menyesuaikan peraturan pemerintah di atasnya.
Perubahan atau revisi yang dilakukan Pansus terhadap Perda milik Provinsi Kaltim ini untuk menyesuaikan peraturan di atasnya. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti hal ini, Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Ibu Kota Negara Hotel Blue Sky, Jalan Letjen Suprapto, Kota Balikpapan.
Selain menyesuaikan peraturan di atasnya, revisi ini juga bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kaltim berjalan dengan efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan. Pada akhirnya, sistem pengelolaan keuangan yang baik dan benar bisa diwujudkan bersama.
Adapun beberapa aturan yang dibahas secara signifikan. Dalam hal ini, aturan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran. Semuanya, kata Samsun, dibahas oleh pansus dan OPD terkait. Mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan evaluasi anggaran.
“Perencanaan anggaran mulai dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) lalu ke Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD). Itu memang fleksibilitasnya tinggi, sering berubah. Nah ini yang mesti disesuaikan,” ujarnya.
“Jadi aturannya, tidak ada lagi transaksi tunai setiap adanya pengeluaran keuangan daerah. Kalau untuk monitoring tentu ada evaluasi yang dilakukan secara bertahap, terkait dengan pelaksanaan keuangan daerah,” tambahnya.
Bedasarkan informasi yang diperolehnya, kata Samsun, dari Pemerintah Provinsi yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Perda yang sedang digarap ini akan menjiplak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Tentu iIni wajar, sebab Perda itu memang dibuat dari turunan peraturan diatasnya. Misal, dari Permendagri turun ke daerah yang kemudian disebut Perda. Lalu, dari Perda turun lagi lebih teknis dan detail, itu ada di Pergub,” katanya.
Samsun meminta, dalam pembuatan Pergub nantinya, itu tidak bertentangan dengan Perda. Artinya, Pergub tetap mengacu pada Perda. Seperti halnya, Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang selalu menjadi perdebatan oleh DPRD Kaltim.
“Pergub 49 ini benar secara aturan. Tetapi menjadi masalah ketika dibatasi angka Rp2,5 miliar. Dengan dikeluarkannya regulasi dalam Perda baru ini, otomatis Pergub 49 menjadi tidak relevan lagi. Sebab, Pergub 49 masih mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2008 yang sedang kita garap ini,” ungkapnya.
Diketahui, Adapun OPD yang menghadiri RDP bersama DPRD Kaltim, diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda) (Andra/Adv/DPRD Kaltim).