KanalAnalisis.com, Jombang – Sebuah perlintasan kereta api yang tidak ada penjaganya tepatnya pada km 85 antara Stasiun Jombang-Sembung, Jawa Timur menyebabkan terjadinya kecelakaan antara KA 423 (Rapih Dhoho) dengan mobil. Kecelakaan tersebut menyebabkab enam tewas dan dua lainnya luka berat.
Supriyanto selaku Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika kereta api tengah melaju pada Sabtu (29/7) malam sekitar pukul 23.14 WIB. Pada saat yang bersamaan, ada sebuah mobil yang ingin lewat.
“Mobil melaju dari arah utara ke selatan, sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yg melihat namun tidak mendengar dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA, sehingga tidak terhindarkan menemper (menempel) KA 423 Dhoho,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga mengatakan, kejadian tersebut lalu langsung dilaporkan oleh masinin ke pusat pengelola perjalanan KA di Madiun, bahwa kereta api yang dikendarainya tengah menabrak kendaraan yang bertempat di perlintasan sebidang yang tidak ada penjaganya di km 85 antara stasiun Jombang – Sembung.
Setelah itu, petugas keamanan Stasiun Jombang lalu menuju ke tempat kejadian. Pemeriksaan juga dilakukan pada KA Dhoho yang mandek di tempat kejadian
“Kereta dinyatakan aman bisa berjalan. Selanjutnya pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari km 85,” ujarnya. Dilansir dari Antaranews.com.
Petugas keamanan Stasiun Jombang dan Polsuska pun melakukan pengamanan jalur KA, mencatat pengemudi, kendaraan dan surat-surat kendaraan. Polsek Jombang Kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang juga telah dihubungi oleh petugas untuk melakukan evakuasi.
Pihaknya menuturkan ketika kejadian berlangsung, material kendaraan yang menabrak KA Dhoho menghalangi jalur KA. Kejadian tersebut mengakibatkan enam orang tewas dan dua lainnya luka berat.
Enam korban yang meninggal dunia diantaranya Azahrah Rohmah (14), Adelia (19), Sumiowati (60), Alinsa Mareta (16), Sutrianingsih (30), dan Wahyu Koswoyo (42).
Sementara korban luka berat bernama Fikri Hidayatuloh (42) dan Arimbi (13). Korban langsung dilarikan ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan.
Peringatan terus dilakukan oleh pihak PT KAI kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika melewati perlintasan sebidang KA. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang berbunyi “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib”:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.