Tenggarong- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (27/1/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Loa Ipuh, tokoh masyarakat dan puluhan masyarakat setempat.
Samsun menjelaskan, Kegiatan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, melalui sosialisasi tersebut masyarakat dapat memahami terkait haknya untuk mendapatkan perlindungan bantuan hukum.
“Sosialisasi Perda ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. Ada kasus tertentu yang tidak dapat dibantu melalui Perda, seperti kasus narkoba itu tidak bisa dibantu,” kata Samsun.
Dalam kegiatan tersebut, Politikus PDI-P ini juga menerima usulan warga terkait pengadaan pupuk subsidi.
Samsun memastikan beberapa usulan warga yang diterimanya dalam kegiatan tersebut akan siap diakomodir
Dia juga mendorong masyarakat setempat untuk terus meningkatkan produktivitas pertanian, terutama menyambut pemindahan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Kita harapkan petani di Kelurahan Loa Ipuh Darat ini bisa terus meningkatkan produktivitas pertanian mereka, apalagi sebentar lagi sebentar lagi IKN akan dipindahkan ke Kaltim. Apapun yang kita tanam nanti pasti laku terjual,” terangnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).