KanalAnalisis.com, Jakarta – Polisi menangkap Siswa kelas III SMP di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Diketahui, siswa yang berusia 15 tahun tersebut adalah orang yang mengedarkan obat terlarang.
Dilansir dari detik.com, Senin (13/3/2023), AKBP Edwar Zulkarnain selaku Kapolres Purwakarta mengatakan penangkapan siswa SMP tersebut dilakukan pada Minggu (12/3). Polisi mengungkapkan bahwa mereka memperoleh informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta.
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan,” kata Edward di Mapolres Purwakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siswa SMP tersebut dibekuk polisi di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
“Dengan usia 15 tahun, terus terang kita sangat miris,” tambah Edward.
Edward menerangkan, pelaku masih memiliki status pelajar kelas III SMP. Edward juga mengatakan remaja tersebut telah melakukan jual beli narkoba antar kabupaten/kota sekitar Purwakarta.
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas III ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” tuturnya.
Polisi melakukan penyitaan barang bukti dari tangan RD sejumlah 1.865 butir obat yang tergolong narkotika. Akibatnya, tersangka dijatuhi pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.