Kanalanalisis.com, Jakarta-Brigjen Hendra Kurniawan Mantan Karo Paminal Polri dijadwalkan menjalani sidang etik terkait perkara perintangan pengungkapan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (31/10/22) ini.
Dikutip dari CNNIndonesia.com melaporkan bahwa Sumber di internal Polri membenarkan jadwal sidang etik terhadap Hendra hari ini.
Namun, dia belum bisa memastikan pukul berapa sidang akan digelar. “Iya (Senin sidang etik HK), cuma waktunya itu kan kami belum tahu juga,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (31/10/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
sebelumnya Propam Polri telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap empat tersangka lain karena dinyatakan melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua.
Mereka adalah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan eks
Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Sidang etika terhadap Hendra digelar setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang diajukan Divisi Propam Polri pada Kamis (27/10/22).
Hendra diketahui tengah menjalani proses peradilan di PN Jaksel terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo yang merupakan bekas atasannya.
Sedangkan tiga tersangka yang akan menjalani sidang etik yakni Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
AKP Irfan Widyanto.
Sumber : Brigjen Hendra Kurniawan Sidang Etik kasus Ferdy Sambo Hari Ini
Editor : Muhammad Amin Khizbullah