Senior yang Bunuh Zidan Mahasiswa UI Minta Maaf, Keluarga Korban: Selesaikan dengan Hukum Secara Tuntas!

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kasus pembunuhan Naufal Zidan mahasiswa UI, di Depok. (Dok. Suara serang)

Barang bukti kasus pembunuhan Naufal Zidan mahasiswa UI, di Depok. (Dok. Suara serang)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Permohonan maaf dari Altafasalya Ardnika Basya (23) ysng merupakan senior yang membunuh Muhammad Naufal Zidan (19) mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tidak diterima oleh keluarga korban.

Keluarga meminta agar proses hukum tetap dijalankan sampai selesai terhadap Altaf. Fais Rafsanjani selaku paman Zidan menyampaikan hal tersebut. Fais berharap kasus tersebut diproses hingga pada putusan hakim.

“Ya kalau secara emosional mungkin tidak. Saya harap kita kawal ini sampai tuntas, sampai berakhirnya nanti putusan,” kata Fais Rafsanjani pada jumpa pers di Polres Depok, Sabtu (5/8/2023). Dilansir dari Detik.com.

Fais mengatakan permintaan maaf dari Altaf dinilai sebagai hal yang lumrah setelah melakukan kesalahan. Dia menegaskan proses hukum harus diberlakukan dengan benar sampai akhir sesuai yang berlaku di Indonesia terkait kasus yang menimpa keponakannya.

“Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita,” jelas Fais.

Keluarga menuntut korban dengan Pasal 340, karena pelaku dinilai sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap MNZ.

Fais mengatakan, hal tersebut juga tidak dapat diterima jika kejadian yang didapatkan keponakannya tersebut terjadi di kubu pelaku. Fais meminta semua mematuhi proses hukum.

Baca Juga :  Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

“Kalau harapan kami, karena ini ada pasal yang menuntut untuk ada perencanaan, kami dari pihak keluarga kan minta 340 pasalnya terkait dengan hukuman mati. Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga,” kata Fais.

“Dalam artian kami juga, minimal kita ikuti proses hukum yang berlaku di negara kita. Dikawal dari teman-teman kepolisian, kejaksaan, nantinya sampai tuntas, sampai putusannya juga,” lanjutnya.

Berita Terkait

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II
Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Berita Terkait

Kamis, 14 Maret 2024

Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara

Kamis, 14 Maret 2024

Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah

Sabtu, 9 Maret 2024

Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024

Jumat, 23 Februari 2024

Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat

Minggu, 5 November 2023

Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar

Selasa, 31 Oktober 2023

PT Pegadaian Gelar TGSC 2023 di Unmul

Minggu, 29 Oktober 2023

Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kaltim, Baharuddin Demmu Sosialisasi di Desa Bukit Pariaman

Sabtu, 28 Oktober 2023

Wakil Bupati Kukar Serukan Semangat Juang Pemuda di Tengah Hadirnya IKN dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru