KanalAnalisis.com, Jakarta – Permohonan maaf dari Altafasalya Ardnika Basya (23) ysng merupakan senior yang membunuh Muhammad Naufal Zidan (19) mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tidak diterima oleh keluarga korban.
Keluarga meminta agar proses hukum tetap dijalankan sampai selesai terhadap Altaf. Fais Rafsanjani selaku paman Zidan menyampaikan hal tersebut. Fais berharap kasus tersebut diproses hingga pada putusan hakim.
“Ya kalau secara emosional mungkin tidak. Saya harap kita kawal ini sampai tuntas, sampai berakhirnya nanti putusan,” kata Fais Rafsanjani pada jumpa pers di Polres Depok, Sabtu (5/8/2023). Dilansir dari Detik.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fais mengatakan permintaan maaf dari Altaf dinilai sebagai hal yang lumrah setelah melakukan kesalahan. Dia menegaskan proses hukum harus diberlakukan dengan benar sampai akhir sesuai yang berlaku di Indonesia terkait kasus yang menimpa keponakannya.
“Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita,” jelas Fais.
Keluarga menuntut korban dengan Pasal 340, karena pelaku dinilai sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap MNZ.
Fais mengatakan, hal tersebut juga tidak dapat diterima jika kejadian yang didapatkan keponakannya tersebut terjadi di kubu pelaku. Fais meminta semua mematuhi proses hukum.
“Kalau harapan kami, karena ini ada pasal yang menuntut untuk ada perencanaan, kami dari pihak keluarga kan minta 340 pasalnya terkait dengan hukuman mati. Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga,” kata Fais.
“Dalam artian kami juga, minimal kita ikuti proses hukum yang berlaku di negara kita. Dikawal dari teman-teman kepolisian, kejaksaan, nantinya sampai tuntas, sampai putusannya juga,” lanjutnya.