Senior yang Bunuh Zidan Mahasiswa UI Minta Maaf, Keluarga Korban: Selesaikan dengan Hukum Secara Tuntas!

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kasus pembunuhan Naufal Zidan mahasiswa UI, di Depok. (Dok. Suara serang)

Barang bukti kasus pembunuhan Naufal Zidan mahasiswa UI, di Depok. (Dok. Suara serang)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Permohonan maaf dari Altafasalya Ardnika Basya (23) ysng merupakan senior yang membunuh Muhammad Naufal Zidan (19) mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tidak diterima oleh keluarga korban.

Keluarga meminta agar proses hukum tetap dijalankan sampai selesai terhadap Altaf. Fais Rafsanjani selaku paman Zidan menyampaikan hal tersebut. Fais berharap kasus tersebut diproses hingga pada putusan hakim.

“Ya kalau secara emosional mungkin tidak. Saya harap kita kawal ini sampai tuntas, sampai berakhirnya nanti putusan,” kata Fais Rafsanjani pada jumpa pers di Polres Depok, Sabtu (5/8/2023). Dilansir dari Detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fais mengatakan permintaan maaf dari Altaf dinilai sebagai hal yang lumrah setelah melakukan kesalahan. Dia menegaskan proses hukum harus diberlakukan dengan benar sampai akhir sesuai yang berlaku di Indonesia terkait kasus yang menimpa keponakannya.

“Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita,” jelas Fais.

Keluarga menuntut korban dengan Pasal 340, karena pelaku dinilai sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap MNZ.

Fais mengatakan, hal tersebut juga tidak dapat diterima jika kejadian yang didapatkan keponakannya tersebut terjadi di kubu pelaku. Fais meminta semua mematuhi proses hukum.

“Kalau harapan kami, karena ini ada pasal yang menuntut untuk ada perencanaan, kami dari pihak keluarga kan minta 340 pasalnya terkait dengan hukuman mati. Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga,” kata Fais.

“Dalam artian kami juga, minimal kita ikuti proses hukum yang berlaku di negara kita. Dikawal dari teman-teman kepolisian, kejaksaan, nantinya sampai tuntas, sampai putusannya juga,” lanjutnya.

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru