Sejumlah 157 Napi Teroris Diberikan Remisi Kemerdekaan, Kemenkumham: Langsung Bebas!

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti (Dok. detikcom)

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti (Dok. detikcom)

KanalAnalisis.com, Jakarta — Pemerintah memberikan remisi kepada 157 narapidana narapidana terorisme (napiter) lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sejumlah 26 di antaranya langsung dibebaskan pada hari kemerdekaan Indonesia.

“RI II remisi langsung bebas: teroris 26, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 131,” kata Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Kamis (17/8). Dilansir CNNIndonesia.com.

Rika menuturkan, narapidana yang memperoleh remisi pada Hari Kemerdekaan tesebut sudah memenuhi syarat menurut aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” katanya.

Para peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, sejumlah 175.510 narapidana memperoleh remisi dari Kemenkumham. Sejumlah 2.606 di antaranya langsung dibebaskan hari itu juga.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yasonna Laoly selaku Menkumham saat pidato di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).

Rika menjelaskan total remisi berbeda-beda yakni antara 1 bulan hingga yang terbanyak adalah 6 bulan. Narapidana yang telah melakukan masa tahanan yang cukul panjang mendapatkan remisi besar.

“Remisi paling banyak itu 6 bulan. untuk semua. jadi kan remisi itu tahun pertama dapat sebulan, tahun kedua dua bulan, terus. jadi yang 6 bulan itu untuk yang pidananya sudah sangat panjang sekali,” terangnya.

Selain itu, Rika juga mengungkapkan terdapat 760 narapidana kasus narkotika dan 16 narapidana kasus korupsi yang juga dibebas setelah memperoleh remisi hari itu.

Total ada 87.479 orang narapidana kasus narkotika yang memperoleh remisi dan ada 2.120 narapidana kasus korupsi yang memperoleh remisi.

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru