KanalAnalisis.com, Jakarta — Pemerintah memberikan remisi kepada 157 narapidana narapidana terorisme (napiter) lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sejumlah 26 di antaranya langsung dibebaskan pada hari kemerdekaan Indonesia.
“RI II remisi langsung bebas: teroris 26, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 131,” kata Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Kamis (17/8). Dilansir CNNIndonesia.com.
Rika menuturkan, narapidana yang memperoleh remisi pada Hari Kemerdekaan tesebut sudah memenuhi syarat menurut aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” katanya.
Para peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, sejumlah 175.510 narapidana memperoleh remisi dari Kemenkumham. Sejumlah 2.606 di antaranya langsung dibebaskan hari itu juga.
“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yasonna Laoly selaku Menkumham saat pidato di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).
Rika menjelaskan total remisi berbeda-beda yakni antara 1 bulan hingga yang terbanyak adalah 6 bulan. Narapidana yang telah melakukan masa tahanan yang cukul panjang mendapatkan remisi besar.
“Remisi paling banyak itu 6 bulan. untuk semua. jadi kan remisi itu tahun pertama dapat sebulan, tahun kedua dua bulan, terus. jadi yang 6 bulan itu untuk yang pidananya sudah sangat panjang sekali,” terangnya.
Selain itu, Rika juga mengungkapkan terdapat 760 narapidana kasus narkotika dan 16 narapidana kasus korupsi yang juga dibebas setelah memperoleh remisi hari itu.
Total ada 87.479 orang narapidana kasus narkotika yang memperoleh remisi dan ada 2.120 narapidana kasus korupsi yang memperoleh remisi.