Sejumlah 157 Napi Teroris Diberikan Remisi Kemerdekaan, Kemenkumham: Langsung Bebas!

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti (Dok. detikcom)

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti (Dok. detikcom)

KanalAnalisis.com, Jakarta — Pemerintah memberikan remisi kepada 157 narapidana narapidana terorisme (napiter) lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sejumlah 26 di antaranya langsung dibebaskan pada hari kemerdekaan Indonesia.

“RI II remisi langsung bebas: teroris 26, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 131,” kata Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Kamis (17/8). Dilansir CNNIndonesia.com.

Rika menuturkan, narapidana yang memperoleh remisi pada Hari Kemerdekaan tesebut sudah memenuhi syarat menurut aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” katanya.

Para peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, sejumlah 175.510 narapidana memperoleh remisi dari Kemenkumham. Sejumlah 2.606 di antaranya langsung dibebaskan hari itu juga.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yasonna Laoly selaku Menkumham saat pidato di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).

Rika menjelaskan total remisi berbeda-beda yakni antara 1 bulan hingga yang terbanyak adalah 6 bulan. Narapidana yang telah melakukan masa tahanan yang cukul panjang mendapatkan remisi besar.

“Remisi paling banyak itu 6 bulan. untuk semua. jadi kan remisi itu tahun pertama dapat sebulan, tahun kedua dua bulan, terus. jadi yang 6 bulan itu untuk yang pidananya sudah sangat panjang sekali,” terangnya.

Selain itu, Rika juga mengungkapkan terdapat 760 narapidana kasus narkotika dan 16 narapidana kasus korupsi yang juga dibebas setelah memperoleh remisi hari itu.

Total ada 87.479 orang narapidana kasus narkotika yang memperoleh remisi dan ada 2.120 narapidana kasus korupsi yang memperoleh remisi.

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru